Bisnis.com, BALIKPAPAN – Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (Spai) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia segera mengeluarkan aturan perlindungan pekerja non-kerja pada Pelayanan Transportasi Berbasis Aplikasi (LHKLABA).
Presiden Spy Lili Pujiati mengatakan pemerintah harus mengakui pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (ojol) sebagai pekerja tetap melalui peraturan. Dengan cara ini, mereka menerima gaji bulanan sesuai dengan upah minimum dan undang-undang ketenagakerjaan di provinsi tersebut.
“Kami sedang meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum mandatnya berakhir pada Oktober,” kata Lilly dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Pihaknya juga meminta pemerintah tidak mewajibkan pengemudi jaringan untuk berpartisipasi dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perlu diingat bahwa transportasi murni Tapera lebih mahal bagi pengemudi karena ada banyak skema yang harus dibayar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lilly mengatakan pemotongan tersebut semakin besar karena pengemudi truk diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan, dan penggugat tidak punya pilihan selain membayar.
Karena pelamar harus menurunkan biaya, gaji pengemudi juga menurun. Lilly mengatakan pelamar seharusnya mendapat pengurangan 20%, namun kenyataannya antara 30% dan 70%.
“Pemerintah diam, tidak ada hukuman.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenacker) saat ini sedang menyusun peraturan tentang LHKLABA. Peraturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada Desember 2024. 8 poin ditetapkan di Kementerian Tenaga Kerja (lisensi).
Delapan poin Kode Perburuhan mendefinisikan pekerja, hak dan kewajiban berdasarkan kontrak kerja, kompensasi, jam kerja dan istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja dan penyelesaian perselisihan.
Penyusunan peraturan ini sudah dalam tahap adopsi. Kementerian Tenaga Kerja menetapkan tugas untuk melaksanakan alokasi tersebut sebanyak 5 kali pada Agustus 2024.
“Perintah menteri tersebut akan ditandatangani dan diumumkan dalam Berita Negara pada bulan Desember 2024,” kata Ida dalam rapat dengan Komite IX DPR RI pada Mei 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA