Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan menanam kratom, tanaman yang biasa digunakan untuk kesehatan, jika pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan dan perdagangan tanaman tersebut.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan budidaya dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kualitas hasil panen. Selain itu, potensi ekonominya juga disebutkan berada pada level 30 dolar per kilogram.

“Saran kami, kalau regulasinya standar, mungkin ke depan bisa kita budidayakan agar nilai keekonomiannya, kualitasnya, dan sebagainya bisa ditingkatkan,” Amran mengutip laman YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/6/2021). 2024). ).

Namun Amran belum bisa memastikan apakah tanaman yang memiliki nama ilmiah Mitragyna spiosa ini dikelola Kementerian Pertanian atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, pengelolaan dan sistem komersial pabrik-pabrik tersebut baru disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat, Kamis (20/6/2024).

Amran mengatakan, dirinya akan mendirikan perusahaan untuk mengelola perdagangan kratom jika nantinya regulasi mengenai kratom diserahkan kepada Kementerian Pertanian.

“Di bawah Kementerian Pertanian kita berubah menjadi perusahaan, seperti perusahaan, jadi terorganisir,” ujarnya.

Moeldoko, Kepala Kantor Presiden (KSP), sebelumnya mengungkapkan pemerintah telah sepakat untuk mengendalikan perdagangan kratom.

Hal ini juga menanggapi keluhan lebih dari 18.000 rumah tangga di Provinsi Kalimantan Barat tentang Sulitnya mengekspor kratom. Selain itu, tanaman ini dianggap sebagai kekuatan bagi perlindungan lingkungan sekitar

Jika aturan tersebut diundangkan, operator akan mendaftarkan produknya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pak Moeldoko mengatakan pada hari Kamis bahwa “Kementerian Perdagangan telah menetapkan sistem perdagangannya sebagai bentuk standar agar produk kratom Indonesia tidak lagi mengandung E. coli, salmonella, dan logam berat.” ) menjelaskan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel