Bisnis.com, Jakarta — Pembahasan isi pengujian Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah rampung. Saat ini, pemerintah sedang berupaya menyelesaikan prosedur hukum untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
Sementara itu, pengumuman presiden ini akan menjadi arahan baru untuk membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi (BBM), perthalite, dan solar.
“Pembahasan isinya sudah selesai, tinggal menyelesaikan proses hukum di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur BBM BPH Mijas. Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Inti dari tinjauan regulasi tersebut mencakup regulasi terkait konsumen pengguna Bertalite yang belum diatur, kata Sintout.
Selain itu, dia mengatakan pemerintah akan mendefinisikan kembali pengguna tenaga surya mana yang berhak menerima subsidi. Dia menjelaskan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan alokasi bantuan lebih tepat sasaran.
“Seiring berjalannya waktu, peraturan yang lebih rinci akan dimasukkan ke dalam undang-undang berdasarkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan BBH Migas,” ujarnya.
Di sisi lain, Sintout menambahkan, target waktu persetujuan perubahan aturan tersebut akan bergantung pada selesainya proses hukum antara ketiga kementerian.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Minku Marvz) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembatasan akan dimulai pada 17 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan dukungan. Implementasi kebijakan ini juga disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
“Dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran, saat ini Pertamina sedang melakukan persiapan. Kami berharap pada tanggal 17 Agustus nanti, kita sudah bisa memulainya, ketika masyarakat yang tidak berhak menerima manfaat, bisa menguranginya.
Hal ini disampaikannya mengingat defisit APBN diperkirakan akan meningkat pada akhir tahun 2024 seiring dengan peningkatan belanja pemerintah, sementara pendapatan pemerintah kemungkinan masih belum terpenuhi.
Sekadar informasi, defisit APBN pada akhir tahun diperkirakan meningkat hingga Rp609,7 triliun atau 2,7% PDB. Perkiraan defisit tersebut berada di atas target sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29% PDB.
Sementara itu, Badan Pengatur Sektor Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengakomodir Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Tenaga Surya dan Kuota Bahan Bakar Jenis Khusus (JBKP) Pertalite hingga akhir tahun 2024 sesuai kuota yang diberikan pemerintah. Awal tahun ini.
Berdasarkan prakiraan BPH Migas, serapan solar mencapai 17,8 juta kiloliter atau 99,5% dari alokasi kuota sebesar 17,96 juta kiloliter. Sedangkan pada Januari hingga April 2024, pemenuhan distribusi tenaga surya mencapai 5,4 juta kL atau 30,07%.
Lebih lanjut, BPH Migas memperkirakan pemanfaatan Pertalite hingga akhir tahun 2024 berada pada level 31,51 juta kiloliter atau 99,71% dari alokasi kuota sebesar 31,6 juta kiloliter. Sedangkan penjualan Bertalite hingga April 2024 mencapai 9,9 juta kiloliter atau 31,63%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel