Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri rokok elektrik menilai aturan kemasan non-descript dapat melemahkan praktik tersebut dan meningkatkan penyebaran rokok ilegal.

Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan, seluruh lini industri rokok elektrik akan sangat terdampak dengan adanya Peraturan Kesehatan Masyarakat (RPMK) tentang Keamanan Tembakau dan Produk Tembakau yang mengatur ketentuan tersebut. untuk kemasan yang mudah dan ringan.

Menurut dia, undang-undang ini akan semakin melemahkan aktivitas industri tembakau dan mengancam hilangnya pendapatan dan lapangan kerja negara di industri yang sebagian besar merupakan industri kecil, menengah, dan menengah (MIPME).

“Karena kebijakan ini berisiko mendorong tumbuhnya peredaran rokok elektrik ilegal yang tidak memiliki label khusus di pasaran. Keberlanjutan industri rokok semakin mendapat tekanan dan pemerintah akan kehilangan pendapatan khusus, katanya. Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Ia menambahkan, industri rokok elektrik juga menyerap tenaga kerja langsung dan berkontribusi terhadap pendapatan industri, seperti industri manufaktur yang akan terkena dampak peraturan tersebut.

Budiyanto mengatakan, banyak faktor yang terlibat dalam industri rokok elektrik, seperti industri kreatif, pembuat konten, bahan baku dan lain-lain. Peraturan pengemasan yang ketat akan membatasi inovasi dalam industri kreatif.

Ia menegaskan, pemerintah harus melihat kebijakan tersebut secara keseluruhan, bukan hanya dari sisi perlindungan.

Ia melanjutkan, industri rokok elektrik telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam membuka lapangan kerja baru dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.

“Kami berharap pemerintah dapat bekerja sama mengkaji peraturan tersebut, untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Pakar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bidang hukum negara Hari Prasetiyo menjelaskan, kehadiran RPMK harus memperkuat prinsip-prinsip dalam UU Kesehatan No. 17/2023 dan PP 28/2024, tanpa mengambil tindakan terhadapnya.

“Pembahasan kemasan anonim memunculkan isu baru seperti persaingan usaha, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, dan pengendalian tembakau tanpa persetujuan,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA