Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha merespons persoalan penyesuaian tarif pajak (PPh) atas penghasilan penanaman modal asing yang berasal dari pelepasan sumber daya alam ke lembaga keuangan dan/atau lembaga keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana diatur dalam pemerintah. peraturan. PP) Nomor 22 Tahun 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang memberikan kembali insentif terhadap investasi perolehan devisa (DHE) oleh eksportir melalui rancangan akhir PPh.

Namun penerapan DHE SDA untuk ekspor produk mineral dan batubara menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen. Saat ini harga minerba sedang mengalami penurunan dibandingkan harga tahun 2023 dan 2022.

“Di tengah kenaikan biaya operasional usaha akibat kenaikan hak royalti pertambangan mulai tahun 2022,” kata Hendra kepada Bisnis, Jumat (23/05/2024).

Namun nilai ekspor barang dari bijih dan batu bara pada tahun 2023 sekitar 60 miliar dolar. Dengan turunnya harga pada tahun 2024, Hendra melihat potensi nilai mineral dan batubara yang dilepaskan pada tahun 2024 antara $40 miliar hingga $50 miliar.

Dengan hak menyetor sekitar 30% DHE, menurut perhitungannya, DHE dalam 3 bulan bisa masuk ke bank nasional sekitar $10 miliar hingga $15 miliar untuk sumber daya mineral dan batu bara.

Di sisi lain, kata Hendra, eksportir batu bara kini tengah menjajaki rencana pelaksanaan program penghimpunan aliran Dana Kompensasi Batubara melalui Badan Pengelola Kemitraan.

Rencana ini dikhawatirkan akan semakin mempengaruhi arus kas Perseroan, berikut kewajiban investasi DHE SDA, ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP no. 22/2024 telah banyak menghentikan pemberian DHE, terutama untuk mata uang asing yang langsung dikonversi ke rupee.

Pada aturan sebelumnya, tarif pajak penghasilan final di Indonesia sebesar 7,5%, sedangkan pada aturan baru tarif tertinggi adalah 5%.

Pemerintah memperluas instrumen devisa yang mencakup simpanan bank, deposito berjangka di pasar terbuka Bank Indonesia, surat promes yang diterbitkan oleh LPEI, serta instrumen keuangan dan mata uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel