Bisnis.com, Jakarta – Bank Indonesia (BEI) pada Senin (6/5/2024) menetapkan UU I-N tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Peraturan baru tersebut memperbolehkan pendaftaran secara sukarela tanpa persetujuan Rapat Umum Anggota (RUPS).

Sekretaris Jenderal BEI Koutsar Premadi Noorahmad mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya mewujudkan bisnis yang adil, jujur, dan menguntungkan serta lebih melindungi investor.

“Atas pencabutan pendaftaran secara sukarela, BEI tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Anggota (RUPS) atau perhitungan biaya pengembalian, keputusan yang diatur dalam aturan yang berlaku di POJK 3/2021,” jelasnya dalam keterangannya.

Setelah itu, hilangkan ketentuan perintah OJK sebagai kelengkapan tambahan sesuai POJK 3/2021. Sehubungan dengan itu, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan terdaftar yang dibatalkan karena adanya perubahan status di suatu departemen.

Selain itu, dalam hal ketentuan yang diambil dalam keputusan bursa (pembatalan) dicabut, terdapat perubahan penting dalam rangka pemenuhan POJK 3/2021 dan diperbarui untuk kebutuhan saat ini. Perubahan UU Delisting: Kewajiban emiten untuk memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai rencana perbaikan status registrasi perusahaan yang ditangguhkan selama 3 bulan berturut-turut dan kewajiban menyampaikan informasi tepat waktu mengenai keberhasilan rencana pemulihan. Terjadi setiap 6 bulan sekali. BEI akan mengumumkan kemungkinan delisting emiten yang terkena suspensi selama 6 bulan berturut-turut Perusahaan terdaftar yang memutuskan untuk membatalkan, wajib mengungkapkan informasi mengenai rencana pembelian saham dalam waktu 1 bulan sejak keputusan pembatalan, sebagaimana diatur dalam SEOJK 13/2023. Perusahaan tercatat wajib mengembalikan dividen sampai dengan tanggal efektif pembatalan atau dalam waktu 6 bulan setelah tanggal diumumkannya informasi. Tata cara penggunaan refund adalah POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023. BEI akan menyelesaikan likuidasi 6 bulan setelah perusahaan tercatat mengungkapkan informasi rencana pembelian kembali tersebut. Dalam keadaan tertentu, BEI dapat mempertimbangkan tanggal pembatalan lain yang ditetapkan OJK sebagai bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Sementara itu, peraturan tersebut memuat perubahan baru pada peraturan delisting EBUS yang mencakup delisting karena permohonan perusahaan, keputusan bursa, dan pengembalian dana di belakang EBUS, atau penyelesaian masalah bagi karyawan perusahaan tercatat.

Peraturan Pencatatan Kembali Saham Dewan memiliki fleksibilitas untuk mencatatkan kembali saham di Dewan, Dewan Pengembangan atau Dewan Bisnis Baru, sepanjang mematuhi peraturan dan prosedur pendaftaran.

Proses pendaftarannya diatur dalam Peraturan No. I-A tentang pendaftaran saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan terdaftar (bagi direksi dan upgrader). dan Undang-undang No. I-Y tentang pencatatan saham dan surat berharga non-lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar pada Dewan Dana Baru.

Artinya, bersama-sama dengan peraturan Peraturan Nomor I-N, Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I Tentang Delisting dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 Delisting Efek yang Diterbitkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel