Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan penggunaan bersama dan pinjaman di daerah yang sumber daya negaranya tidak mencukupi untuk digunakan oleh bisnis baru dan terdesentralisasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Kementerian Keuangan (PMK) No. 90/2024 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dan penggunaan sumber daya pada masa transisi pada perusahaan dan lembaga.
Pasal 19 ayat (1) PMK 90/2024 bermaksud mengutamakan perusahaan-perusahaan yang baru didirikan (K/L), perubahan nama, pemekaran, dan penggabungan, hingga memanfaatkan barang milik negara atau barang milik negara (BMN) yang sudah ada.
Padahal, Pasal 19(2)(a) menyebutkan, apabila kekayaan negara tidak mencukupi atau tidak cukup untuk menjalankan fungsi dan kegiatan K/L, maka kekurangan tersebut dapat dihilangkan melalui empat cara:
A. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN dengan perusahaan lain;
B.pengalihan status pengguna BMN dari perusahaan lain;
C.pemanfaatan BMN bagi pengelola barang; tantangan diterima
D.meminjam dan menggunakan sumber daya negara, dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial.
Selain itu, pada Pasal 21 ayat 1 disebutkan, pemanfaatan BMN secara bersama-sama dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan Semester I/2025 hanya berdasarkan kesepakatan antar lembaga.
Namun, setelah jangka waktu tersebut, penggunaannya harus mendapat persetujuan dari pengelola properti.
Saat ini, Pasal 12(1) menyatakan bahwa pembiayaan terhadap perusahaan yang baru didirikan tetap dilakukan sesuai dengan enam prinsip.
Pertama, pelaksanaan Program Prioritas Nasional. Kedua, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan yang dikontrak.
Ketiga, pembayaran biaya pegawai per K/L. Keempat, rencana belanja bansos yang akan disalurkan hingga akhir tahun.
Kelima, belanja pemerintah untuk bantuan yang masuk dalam Program Prioritas Nasional. Keenam nama terakhir adalah penyesuaian sisa rekening bank/rekening bank baru yang tersedia pada petugas pencairan.
PMK 90/2024 disahkan oleh Sri Mulyani pada 4 November 2024 dan diundangkan pada 5 November 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024. 139 Tahun 2024 tentang Pengaturan Kegiatan dan Kegiatan Lembaga Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel