Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan aturan ekspor beberapa produk mineral seperti konsentrat besi akhir, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan slime anoda.

Budi Santoso, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan pelepasan produk mineral sangat penting bagi pemerintah. Tujuannya, kata dia, untuk menciptakan bisnis pertambangan yang bernilai tambah.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian usaha di dalam negeri, efisiensi dunia usaha, dan meningkatkan ekspor, kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Selain itu, sejalan dengan tujuan identifikasi aset mineral di luar negeri untuk mengurangi sumber daya mineral yang didukung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Budi juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk mencapai kesuksesan yang lebih besar di industri ini.

“Saya yakin pihak swasta dan seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan kebijakan ini semaksimal mungkin dan dapat mempengaruhi peningkatan kegiatan ekspor terkait program pertambangan murah,” ujarnya.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebelumnya No. Di tahun 22/2023 melarang ekspor beberapa produk mineral mulai 1 Juni 2024. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024. 22/2023.

Dengan begitu, larangan impor besi tua, bijih tembaga, bijih seng, dan bijih timah akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga melakukan reorganisasi pada Kementerian Perdagangan dan Hukum. 23 Tahun 2023 Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/2024. UU Budi Ekspor telah diubah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha kepada eksportir.

Perubahannya, kata Budi, salah satunya adalah relaksasi produk besi tua, konsentrat tembaga, konsentrat seng, timbal, dan lumpur anoda yang dapat diekspor hingga 31 Desember 2024.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tidak banyak mengalami perubahan. Eksportir bisa mengajukan izin dagang luar negeri seperti sebelumnya,” kata Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel