Bisnis.com, JAKARTA – Kini pemberian potongan pajak penghasilan bagi investor industri padat karya akan ditentukan oleh Menteri Investasi, bukan Menteri Keuangan sesuai aturan lama.
Poin baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/Ny. 81 Tahun 2024 tentang undang-undang perpajakan dalam rangka penyelenggaraan sistem dasar pengelolaan perpajakan.
Dalam Pasal 423 ayat (2) PMK 81/2024 disebutkan bahwa wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat memperoleh sejumlah 60% dari jumlah penanaman modal sebagai bentuk pengurangan pajak penghasilan dari fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Biarkan aset tetap terlihat.
Fasilitas pemotongan pajak penghasilan selama 6 tahun dengan tarif 10% per tahun – total 60%.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 423 ayat (3) bahwa fasilitas ini hanya dapat diberikan apabila penanaman modal dilakukan pada perusahaan industri yang menggunakan tenaga kerja dalam negeri yang tergolong standar kawasan usaha Indonesia pada tahun 2020 dan mempekerjakan sedikitnya 300 orang. Tenaga kerja Indonesia. pekerja.
Semua poin tersebut sama dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 16/2020 tentang pemberian fasilitas pengurangan pendapatan bersih atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Namun terdapat perbedaan mendasar antara aturan baru dan lama, terutama mengenai kewenangan yang berhak menentukan penerima fasilitas pengurangan pajak.
Dalam PMK baru 81/2024, Pasal 426 ayat (1) disebutkan bahwa pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi penanam modal pada industri padat karya dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas pekerjaan pemerintah di bidang penanaman modal/koordinasi penanaman modal. .
Sementara itu, dalam aturan PMK lama 16/2020, Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pemberian peralatan pengurangan Pajak Penghasilan bagi investor pada industri intensif dilakukan oleh Menteri Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, aturan baru PMK 81/2024 ini tidak serta merta berlaku meski sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Pasal 484 PMK 81/2024 yang diundangkan pada Selasa (11/5/2024) menyatakan: “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.”
Artinya, hingga akhir tahun 2024, Sri Mulyani masih berhak menentukan apakah investor industri padat karya berhak mendapat potongan pajak penghasilan. Kemudian Menteri Investasi dan Jasa Rosan Roeslani dan penggantinya akan menentukan penerima situs tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel