Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta instansi Pelabuhan Tanjung Priok bekerja 24 jam mengatasi penumpukan lebih dari 17.000 kontainer.

Airlangga meminta kementerian dan lembaga (K/L) terkait turut serta mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan tersebut, dengan mempercepat penerbitan izin impor dan mempercepat realisasi pertimbangan teknis yang didorong.

“Saya juga meminta kepada seluruh jajaran bea dan cukai pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama, direktur jasa industri Sucofindo, surveyor Indonesia, kepala JICT untuk bekerja seperti hari Sabtu, Minggu, hari libur, termasuk hari libur. dikirimkan, jadi setiap 24 jam kerja mengeluarkan 17.000 barang hingga barang ini siap.

Airlangga menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan perizinan impor, diperlukan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 1. 8/2024. Harapannya, dengan terbitnya peraturan ini, permasalahan kontainer bertumpuk dapat segera teratasi.

Ia mengatakan, hingga saat ini sedikitnya 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena tidak dapat menunjukkan dokumen impor dan belum diterbitkannya izin impor serta pertimbangan teknis.

Sebelumnya, pentingnya impor dan tambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis telah menimbulkan kendala dalam proses perizinan impor dan menyebabkan penumpukan peti kemas di sejumlah pelabuhan besar, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Oleh karena itu, jelas Airlangga, Menteri Perdagangan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 memuat sejumlah poin kebijakan, termasuk relaksasi izin impor terhadap tujuh kelompok produk yang sebelumnya dikenakan impor. pembatasan, seperti barang elektronik, sepatu, pakaian, aksesoris, kosmetik, dan produk rumah tangga. bahan, tas, dll. Katup.

Kebijakan relaksasi impor tersebut juga diikuti dengan pelepasan berbagai kelompok produk yang memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1. 8/2024, termasuk baja, tekstil, tas, dan produk elektronik.

Barang tersebut diimpor 10 perusahaan dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1. 8/2024 dan peraturan pelaksanaannya.

“Untuk itu, tidak hanya menjaga keseimbangan industri nasional, tetapi juga kelancaran seluruh proses arus barang,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel