Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasaraharja Putera mendukung rencana pemerintah yang mewajibkan asuransi kewajiban pihak ketiga (TPL) pada sepeda motor dan mobil pada tahun depan. Asuransi ini menjamin risiko pihak ketiga jika mobil menyebabkan kerusakan pada orang lain. 

Pada bulan Juli lalu, Jasaraharja Putera memperkenalkan produk asuransi terbarunya, JRP-TPL Pro. Produk ini menjamin risiko tanggung jawab atas kerusakan properti dan cedera tubuh pada pengemudi atau pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Produk ini tersedia sebagai suplemen perlindungan yang selama ini hanya menjamin cedera tubuh melalui Jasa Raharja. 

Abdul Haris, Pimpinan PT Jasaraharja Putera, mengatakan produk tersebut dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan perlindungan yang lebih besar terhadap kerugian yang tidak disengaja. Pengumuman tersebut disampaikan usai konferensi pers dan penandatanganan kemitraan strategis antara Ikatan Otomotif Indonesia (IMI) dan Grup Finansial Indonesia (IFG), Jasa Raharja Putera (JRP) dan Wuling Maju Motor Group di Jakarta.

“Sebenarnya TPL itu produk yang sudah ada sejak lama, misalnya sekarang kalau ada kecelakaan di jalan raya, tabrakannya sudah ditanggung, tapi yang luka ditanggung oleh Jasa Raharja. masyarakat, terkadang Jasa Raharja Putra menangani kerusakan harta benda karena ancaman kepada pihak ketiga. Jadi kombinasinya, luka badan ditangani oleh Jasa Raharja, dan kerusakan harta benda ditangani oleh Jasa Raharja Putera,” kata Abdul, Kamis (24). / 10/2024). 

Abdul berpendapat bahwa biaya investasi untuk perlindungan TPL sangat menguntungkan. Sedangkan untuk sepeda motor tarifnya hanya Rp 20.000 per tahun per kendaraan, dan mobil sekitar Rp 100.000. Menurut Abdul, pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan Ikatan Otomotif Indonesia (IMI) untuk memperluas TPL sebelum menjadikannya wajib.

Menurut dia, produk ini terintegrasi dengan teknologi terkini yang memudahkan klaim dan layanan melalui aplikasi Gaspol milik IMI. Dengan bantuan Artificial Intelligence (A), proses klaim akan sangat sederhana dan cepat. 

“Kami juga bekerja sama dengan bengkel dan layanan penyelamatan IMI,” kata Abdul.

Di sisi lain, Wakil Presiden IMI Rifat Sungkar mengatakan pihaknya juga mendukung penuh inisiatif TPL ini. Ia menjelaskan, di banyak negara asuransi ini sudah menjadi standar. 

“Semua pemilik mobil di luar negeri memiliki asuransi pertanggungjawaban properti dan kami yakin bahwa kami memiliki sampel yang tepat. Saya kira Jasa Raharja Putra akan memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan,” ujarnya. 

Rifat menekankan pentingnya kesadaran untuk mendapatkan perlindungan tersebut, meski masih belum ada aturan mengikatnya. Dia juga menyoroti rendahnya premi yang terkait dengan perlindungan ini. 

“Harganya murah, kurang dari Rp 3000 per hari dan proteksi yang diberikan sangat berlapis. Ini langkah yang harus menjadi standar bagi seluruh pemilik mobil di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bungkam soal penerapan asuransi wajib TPL kendaraan. Ogi Prastomiyono, Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan tersebut. 

“Asuransi wajib, bidangnya manajemen negara. Dengan demikian, OJK hanya mengontrol apa yang diatur pemerintah. Jadi kita tunggu dulu apakah asuransinya akan diwajibkan,” ujarnya saat ditemui usai Literasi dan Literasi. Konferensi pers Hari Asuransi Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta kemarin, 18 Oktober.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel