Bisnis.com, JAKARTA — Para ahli mengungkapkan pengurangan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan, dan petani akan berdampak positif bagi perusahaan asuransi milik negara (BUMN). Terutama perusahaan yang memberikan jaminan kredit untuk sektor-sektor tersebut. 

Pakar manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Asosiasi Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahiudin Rahman mengatakan, jika dalam kontrak terdapat klausul subrogasi, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan hak subrogasi atau pemulihan pembayaran utang oleh pemerintah. Sebab, pihak asuransi sebelumnya telah membayar klaim kredit macet sesuai ketentuan polis. 

Oleh karena itu, dampaknya bagi perusahaan asuransi pelat merah yang memberikan asuransi/penjaminan kredit kepada UKM dan petani yang mengalami kredit macet sangat positif [jika dibarengi dengan pemulihan], kata Wahiudin saat dihubungi Bisnis, Rabu (6/11/2024). ). 

Secara umum, Vahjudin berpendapat bahwa tujuan penghapusan utang adalah untuk kepentingan semua pihak yang terlibat. Menurut dia, bank pemberi pinjaman bisa didebet dan hal itu tidak dianggap merugikan negara. 

Sebaliknya debitur tidak mempunyai buku hitam untuk dapat meminjam, dan perusahaan asuransi mendapat penghasilan dari subrogasi. Namun di satu sisi, lanjut Vahjudin, program ini bisa berdampak buruk jika tidak diterapkan pada segmen dan debitur tertentu, sehingga moral hazard-nya akan besar. 

“Misalnya peminjam baru atau peminjam modifikasi tidak membayar cicilan karena ada program back-to-front.” “Hal ini kemudian berdampak pada peningkatan klaim asuransi kredit,” kata Vahjudin. 

Oleh karena itu, Wahiudin menilai perusahaan asuransi juga perlu menerapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya adalah membuat cadangan khusus. Penilaian ulang cadangan kemudian diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan serupa di masa depan untuk portofolio pinjaman yang lebih berisiko. 

Selain itu, melakukan penyesuaian produk penjaminan/asuransi kredit bagi usaha kecil dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dengan menambahkan premi atau menyesuaikan syarat-syaratnya termasuk ketentuan subrogasi, tegas Wahiudin. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabovo Subianto menandatangani Keputusan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. serta UMKM lainnya 05.11.2024.

Kepala Negara mengatakan, keputusan ini disahkan setelah mendengarkan saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya kelompok petani dan nelayan se-Indonesia yang tiba di Istana Merdeka pada pukul 16.15 VIB. 

“Dengan adanya hal ini, Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bergerak di sektor pertanian UMKM dan para nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, untuk dapat terus berusaha dan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” kata Prabovo. . . 

Lebih lanjut, Prabovo mengatakan Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan), akan mengurus persyaratan teknis yang telah dipenuhi. Presiden juga berharap dapat memberikan angin segar untuk meningkatkan kinerja petani, nelayan, dan usaha kecil menengah dengan menghapus kredit macet. 

“Kita tentu mendoakan agar seluruh petani ikan skala kecil dan menengah di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan damai, penuh semangat dan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo. .

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA