Bisnis.com, Jakarta — PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) telah menerima izin usaha syariah formal untuk PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia). Didukung oleh Manulife Indonesia.
Dalam pengumumannya kepada Bisnis Indonesia, Rabu (10/9/2024), petinggi Manulife mengatakan pendirian Manulife Syariah merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap UU 11 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Perusahaan Asuransi dan Jasa Keuangan Nomor 2023. terkait dengan pemisahan sektor asuransi syariah dan perusahaan asuransi.
“Pemisahan sektor syariah mencerminkan komitmen kami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan asuransi syariah,” demikian pengumuman tersebut.
Disebutkan bahwa Manulife Syariah Indonesia mendapat izin resmi usaha asuransi jiwa syariah dari OJK sesuai dengan UU No. 1 76/D.05/2024 tanggal 4 Oktober 2024. “Izin ini merupakan langkah penting dalam pemisahan unit umat Islam,” tulis perusahaan tersebut.
Selain itu, perseroan akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengalihkan kepemilikan saham syariahnya kepada Manulife Syariah Indonesia. Apabila rencana pengalihan profil anggota Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas perseroan.
Hal ini juga memastikan bahwa pemisahan unit Syariah tidak mengubah manfaat, hak, tanggung jawab, layanan atau metode penggantian biaya skema. “Mereka yang menganut syariat Islam tetap dilindungi sesuai prinsip yang sejalan dengan prinsip mereka,” tulis perusahaan tersebut.
Dikatakan juga bagi pelanggan yang membutuhkan fitur tambahan pada masa transisi hingga menjadi efektif nantinya. Pemegang Polis dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia melalui telepon di (021) 2555 7777 atau email di. [email protected]
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.