Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung usulan pembentukan asosiasi jika ada kebutuhan asuransi mobil jenis third party tanggung jawab (TPL) yang digunakan di Indonesia.
Vice President Teknik AAUI 3 Wayan Pariama mengatakan, pihaknya nanti meminta agar dibuat dua hingga tiga organisasi. Menurutnya, pembentukan organisasi ini akan memudahkan operasional asuransi yang seharusnya ada di Indonesia, selain menghindari kesulitan.
Di beberapa negara, lanjut Wayan, dibutuhkan waktu lima hingga enam tahun sebelum asuransi wajib akhirnya diterapkan dan masyarakat menyadari manfaatnya. Organisasi adalah kumpulan dari banyak perusahaan yang setuju untuk memberikan dukungan atau polis asuransi tertentu.
“Kita [asuransi umum] anggotanya 72 orang, kalau ini pengecualian, misalnya perusahaan bisa menjual semuanya. Mungkin kalau masyarakat pilih masih bingung, asuransi yang saya pilih, jadi dengan kerja anggota kita yang berbeda-beda, ada pemikiran apa jadinya kalau kita buat tiga kelompok, mungkin dua atau tiga,” kata Wayan dalam workshop Asuransi Wajib, Tanggung Jawab Perdata (TPL) Siapkah kita? di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dengan membentuk dua hingga tiga organisasi, Wayan menunjukkan bahwa hal ini juga dapat menghindari monopoli. Dengan begitu, seiring berjalannya waktu, perusahaan asuransi umum akan mampu bersaing secara sehat.
“Di pihak KPPU [Komisi Pengawasan Persaingan Usaha] itu wajib, tapi ada persaingannya,” imbuhnya.
Wayan menjelaskan, sudah banyak negara yang menjadikan asuransi TPL sebagai asuransi wajib. Dalam praktik internasional, lanjutnya, ada yang namanya pihak pertama yang menjadi pemegang hak.
Maka kedua belah pihak adalah pihak yang meninggalkan hukum. Kedua belah pihak sepakat bahwa jika pihak pertama merugikan pihak lain maka pihak kedua harus membayarnya.
“Ini disebut yang ketiga. Di Indonesia, pihak ketiga, istilah yang digunakan adalah tanggung jawab pihak ketiga, disebut hukum karena memang undang-undang. Bagaimana cara membayar atau mengubahnya? “Itu sudah disetujui pengadilan, jadi menurut hukum menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya.
Wayan mengatakan, saat ini hampir semua polis asuransi risiko ada TPL, kecuali total loss (TPL) tidak ada TPL tetapi ada opsi tambahan beli TPL.
“Untuk semua sepeda motor tidak ada yang memiliki TPL, karena sebagian besar asuransi sepeda motor hanya tersedia karena dibeli secara sewa,” kata Wayan.
Kebijakan pemerintah (PP) tentang asuransi seharusnya mulai diterapkan pada tahun ini. Namun peluncuran PP tersebut kemungkinan akan tertunda hingga tahun depan.
“Awal tahun ini saya mendapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia], tahun ini sepertinya tidak bisa, karena tidak ada dalam sistem pemerintah No. Kenapa? Karena ada pemilu dan dua DPR baru [dibentuk] di bulan Oktober.
Wayan mengatakan, kebijakan pemerintah terkait asuransi harus menjadi agenda tahun depan. Untuk saat ini, AAUI sedang berusaha mendorong agar proses tersebut selesai pada tahun depan. Setelah PP diterbitkan, regulator bisa mengelola penjaminan yang diwajibkan oleh Badan Pengelola Keuangan (POJK).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel