Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Asuransi Umum, PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit usaha syariah (UUS) ke PT Asuransi TakafulGeneral.

Kabar tersebut dibenarkan oleh CEO Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo. Ia memastikan hal tersebut sejalan dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memutuskan untuk tidak melakukan kekerasan dengan mendirikan perusahaan sendiri. 

Jadi ketika portofolionya dialihkan ke General Takaful, kata Widodo kepada Bisnis China (26/09/2024). 

Widodo mengatakan, setelah serah terima selesai, pihaknya akan meminta izin kepada hakim untuk menyegel dan mengembalikan izin tersebut. Saat ini proses penutupan dan pengembalian izin masih berlangsung. 

Bintang Insurance merupakan salah satu dari 12 perusahaan yang memilih mengusung portofolio bisnis syariah. Sebelumnya, OJK mengungkapkan, ada 41 perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang menyampaikan RKUPS. 

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan total ada 29 UUS yang akan menekuni bisnis asuransi atau reasuransi syariah dengan meluncurkan perusahaannya mulai 29 Juli mendatang.

Sementara itu, sekitar dua belas UUS memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariahnya ke perusahaan asuransi/reasuransi lain, kata Mirza dalam Rapat Bulanan Dewan Komisaris (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (06/09/2024). 2024). 

MIrza telah menguraikan rencana rotasi 29 UUS periode 2024-2026, dimana pada tahun ini akan dialokasikan tiga UUS. Kemudian pada tahun 2025 akan diterbitkan 18 unit syariah dan pada tahun 2026 akan muncul delapan unit UUS.

Mirza memastikan OJK terus fokus pada persiapan perusahaan menjadi RKPUS, dengan fokus khusus pada pemisahan UUS, sehingga proses pemisahan tersebut dapat selesai sebelum akhir tahun 2026.

Berdasarkan Keputusan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK), UUS asuransi dapat dibagi menjadi dua. Pertama, untuk membentuk perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS disusul dengan pengalihan anggota ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan bagian syariah.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio keanggotaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang mempunyai izin usaha. Dalam penerapan klasifikasi UUS, perusahaan asuransi dan reasuradur harus mematuhinya. 

Syaratnya antara lain pendapatan tabarru dan jumlah investasi peserta UUS minimal mencapai 50% dari uang pertanggungan, pendapatan tabarru dan pendapatan investasi perusahaan induk peserta.  

Selain itu, UUS minimumnya mencapai Rp 100 miliar untuk unit perusahaan asuransi syariah. Sedangkan untuk saham syariah perusahaan asuransi minimal setara Rp 200 miliar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel