Bisnis.com, JAKARTA – AstraZeneca (AZ) akhirnya menarik seluruh vaksin Covid-19 di seluruh dunia.

AstraZeneca mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Reuters bahwa penarikannya disebabkan oleh “surplus vaksin terbaru” sejak pandemi.

Perusahaan juga menyatakan akan terus mendapatkan izin untuk mendistribusikan vaksin tersebut di Eropa.

“Dengan keragaman jenis vaksin Covid-19 yang sedang dikembangkan, terdapat surplus vaksin terbaru,” kata perusahaan tersebut, dan hal ini menyebabkan berkurangnya permintaan terhadap Vaccivria, yang tidak lagi diproduksi dan dipasok. Menurut Reuters.

Menurut laporan media, apoteker Inggris-Swedia itu sebelumnya mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin tersebut memiliki efek samping seperti tekanan darah rendah dan jumlah trombosit.

Menurut The Telegraph, yang pertama kali memberitakan vaksin tersebut, permintaan perusahaan untuk menarik vaksin tersebut dilakukan pada 5 Maret dan berlaku efektif pada 7 Mei.

AstraZeneca, yang terdaftar di Bursa Efek London tahun lalu, telah beralih ke vaksin virus pernapasan dan obat obesitas setelah pertumbuhannya melambat karena penurunan penjualan obat Covid-19.

Sebelumnya, AstraZeneca juga mendapat kecaman setelah mengakui dalam gugatannya bahwa vaksinnya memiliki efek samping.

Raksasa farmasi tersebut telah mengajukan gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya, yang dikembangkan oleh Universitas Oxford, menyebabkan puluhan kematian dan cedera serius, The Telegraph melaporkan.

Vaksin AstraZeneca juga menimbulkan efek samping pada sejumlah kecil keluarga.

Yang pertama terjadi pada tahun 2023 oleh Jamie Scott yang mengalami kerusakan otak permanen setelah menerima vaksin pada April 2021, akibat pembuluh darah dan pendarahan di otak.

AstraZeneca kemudian membantah klaim tersebut, namun mengakui dalam dokumen hukum yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada bulan Februari bahwa vaksin Covid-nya “jarang menyebabkan trombosis terkait dengan sindrom trombositopenia (TTS).

TTS dapat terjadi tanpa vaksin AZ, kata mereka, dan penyebab setiap kasus bergantung pada bukti ahli.

Sebanyak 51 kasus telah dibawa ke Mahkamah Agung, dengan korban dan keluarganya meminta ganti rugi hingga 100 juta poundsterling atau setara Rp2 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA