Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan nilai transaksi industri keuangan digital dan aset kripto Indonesia mencapai Rp 1.000 triliun pada tahun 2028. Tujuan tersebut sejalan dengan roadmap peraturan OJK di bidang inovasi teknologi di bidang keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Blockchain dan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menyatakan dukungannya terhadap tujuan yang ditetapkan regulator. Untuk mencapai hal tersebut, kata dia, diperlukan koordinasi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK perlu memperkuat pengawasan dan terus memberikan arahan yang jelas, sedangkan pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan terus berinovasi untuk menciptakan produk dan layanan yang aman dan memenuhi kebutuhan pasar, kata Yudano. pernyataan resminya. , Kamis (15 Agustus 2024).
Yudhono menambahkan, jika kerja sama ini ditingkatkan maka nilai perdagangan aset kripto berpotensi meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp301,75 triliun pada Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp1.000 triliun pada 2028. Ia juga menegaskan, kolaborasi seperti ini bisa membuka peluang. Inovasi membawa manfaat ekonomi dan sosial yang luas.
Selain itu, Yudono menekankan pentingnya regulasi sandbox yang kuat sebagai ruang uji coba inovasi di sektor keuangan. Ia mengatakan keberadaan sandbox sangat penting untuk memastikan setiap inovasi diuji memenuhi standar kepatuhan sebelum diperkenalkan secara luas ke pasar.
“Sandbox ini memungkinkan kami menguji berbagai inovasi dalam lingkungan terkendali, memastikan bahwa produk yang kami bawa ke pasar aman dan mematuhi peraturan,” jelas Yudano.
Selain itu, Yudono juga melihat peluang besar untuk kolaborasi antara industri cryptocurrency dan industri jasa keuangan yang diatur OJK. Ia menyebutkan kemungkinan pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung aset kripto, dan pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari volatilitas dan risiko keamanan aset kripto.
Ia optimis melalui berbagai jenis kerja sama tersebut, ekosistem kripto Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya untuk memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian negara. Ia mengatakan, dengan dukungan yang kuat dari para pelaku usaha dan pengawasan yang seimbang, target OJK untuk mencapai volume transaksi sebesar 1.000 triliun rupiah pada tahun 2028 bukanlah hal yang mustahil, namun merupakan langkah nyata menuju Indonesia menjadi pemain penting dalam ekonomi digital global.
Maklum, OJK menciptakan peluang sinergi antara industri kripto dan jasa keuangan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK kini bertanggung jawab mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang kewenangannya dialihkan ke Bappebti.
Hasan Fawzi, Direktur Utama Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Pengawasan Aset Kripto OJK, mengatakan kebijakan tersebut baru akan berlaku dua tahun setelah UU PPSK resmi berlaku pada 12 Januari 2023.
Oleh karena itu, setelah Januari 2025, OJK akan menjalani pengalihan kewenangan pengaturan, kata Hassan Fawzi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel