Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Asuransi Seluruh Indonesia (Asipindo) menunjukkan cara untuk mencapai jaminan masuk 3,5% pada tahun 2028.
Dari segi penetrasi di Indonesia mulai tahun 2023 dan seterusnya masih berada di angka 2,60%, tertinggal dibandingkan negara maju seperti Korea sebesar 7,40%, Jepang 7,30%, Taiwan dan Spanyol 6,70%, bahkan Malaysia sebesar 5,05%. .
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan, strategi yang dilakukan industri sekuritas adalah dengan meningkatkan kerja sama antar lembaga keuangan, bank, dan non bank.
“Perlu juga peningkatan literasi dan edukasi bagi UKM dengan bekerja sama dengan organisasi atau kementerian yang membidangi UKM, serta mendorong promosi pembentukan Jamkrida di seluruh wilayah Indonesia yang saat ini telah memiliki Jamkrida di 18 daerah”. ujar Agus kepada Bisnis, Kamis (17/10/2024).
Salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan industri asuransi adalah persaingan pasar dengan industri asuransi umum, khususnya yang menyediakan produk asuransi kredit.
Agus mengapresiasi peluang perusahaan penjaminan bersaing dengan asuransi sangat kompetitif, menurutnya hal ini disebabkan tingginya tingkat kepercayaan mitra bank atau lembaga keuangan non bank terhadap perusahaan penjaminan.
Karena kondisi penjaminan kredit kurang bagus. Jamkrida-Jamkrida di provinsi biasanya menguasai usaha penjaminan di daerah masing-masing. Uang penjaminan juga bersaing dengan asuransi, kata Agus.
Terkait kinerja keuangan, Agus menjelaskan, faktor yang mendorong tumbuhnya tarif jasa penjaminan (IJP) pada industri ini adalah menjaga dan mempererat hubungan dengan pemain yang sudah ada dan terus memperluas pasar ke mitra baru, serta terus melakukan perbaikan melalui produk. diferensiasi. . . menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Dukungan yang diharapkan dari otoritas regulasi adalah pembentukan perusahaan reasuransi yang kuat, aturan yang jelas tentang pemisahan produk asuransi dan penjaminan, memperkuat pemerataan kepesertaan di seluruh Jamkrida sehingga uang yang dibayarkan perusahaan penjaminan tidak kolaps, khususnya untuk utang.jaminan dari sistem pemerintah,” tegasnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel