Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) menanggapi PT Investree Radika Jaya (Investree) mencabut izin fintech lending peer-to-peer (P2P). Perpanjangan kewenangan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan anggotanya sangat berterima kasih dan mendukung keputusan tegas OJK. Selain itu, mengutip OJK, Investree mengalami kerugian yang signifikan. 

“Tentunya hal ini memberikan efek positif bagi industri fintech P2P Lending di Indonesia agar lebih efisien dan berkelanjutan,” kata Entjik kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024). 

Entjik juga meyakini keputusan tegas OJK dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap perusahaan fintech P2P lending. Ia menegaskan, AFPI mengingatkan anggotanya untuk mengikuti dan menjalankan pengelolaan perusahaan secara hati-hati. 

“Kami sering mengadakan forum diskusi, salah satunya Brain Wave dan Forum Diskusi Kepatuhan,” ujarnya. 

Pada awalnya, Plt. M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Pendidikan, Investasi dan Komunikasi, mengatakan izin usaha Investree dicabut karena platform tersebut melanggar persyaratan minimum ekuitas dan faktor lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi ( Investasi). LPBBTI), dan penurunan kinerja yang berdampak pada pekerjaan dan pelayanan publik.

Ismail mengatakan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan lembaga jasa keuangan khususnya regulator LPBBTI memiliki kredibilitas, tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang komprehensif serta kondisi perlindungan nasabah/masyarakat. 

Sebelum mencabut izin, Ismail memastikan OJK meminta pengelola dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor yang cocok, dan berupaya meningkatkan efisiensi serta mematuhi peraturan yang ada. 

Termasuk juga berkomunikasi dengan pemilik manfaat (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal tersebut.

Selain itu, OJK juga mengambil langkah serius dengan menerapkan pembatasan administratif terhadap Investree secara bertahap, termasuk pembatasan disiplin hingga pembatasan kegiatan komersial (PKU) sebelum pencabutan izin usaha.

Namun, Ismail mengatakan hingga waktu yang ditentukan, pengawas dan pemegang saham belum bisa menyetujui pengaturan dan menyelesaikan masalah tersebut. 

Oleh karena itu, Investree dibatasi untuk membatalkan izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Ismail. 

Simak berita dan berita lainnya di Google News dan Channel WA