Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan dukungannya terhadap aturan terbaru yang mengizinkan manajer investasi mendirikan usaha DPLK. Hal itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Ekonomi (UU P2SK).
Ketua Umum Asosiasi DPLK Thandi Suradireja mengatakan pihaknya kini menunggu ketentuan turunan UU P2SK. “Kami berharap dengan aturan kelembagaan yang akan datang, manajer investasi bisa masuk ke industri DPLK dengan aturan yang jelas,” kata Tandy, Senin (19/8/2024).
Yang menjadi perhatian adalah Pasal 137(3) UU P2SK yang membolehkan manajer investasi dan manajer investasi syariah mendirikan DPLK. Sebelumnya, izin tersebut hanya diberikan kepada perbankan dan perusahaan asuransi jiwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992.
Tandy menekankan pentingnya menetapkan ambang batas minimum Asset Under Management (AUM) bagi manajer investasi yang ingin membangun DPLK. “Batas AUM ini harus ditetapkan untuk memastikan manajer investasi mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan industri DPLK. Namun jumlah AUM yang dibutuhkan harus tetap menarik,” tambahnya.
Meski saat ini belum ada aturan khusus bagi manajer investasi yang dapat membentuk DPLK, namun Pasal 2 POJK Nomor 14/POJK.5/2026 mengatur beberapa persyaratan dasar. Calon pendiri DPLK antara lain harus berbadan hukum Indonesia, berkantor pusat di Indonesia, dan dinyatakan sehat oleh OJK pada tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan.
Persyaratan tersebut tetap berlaku bagi manajer investasi yang ingin mendirikan DPLK yang diatur dalam Pasal 326 huruf b UU PPSK yang menegaskan berlaku ketentuan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1992 sepanjang tidak bertentangan dengan UU PPSK. . . .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA