Bisnis.com, BADUNG – Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syrif Yunus menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengadopsi sistem dana pensiun wajib seperti yang diterapkan di Malaysia.
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan harmonisasi dana pensiun wajib dengan dana pensiun sukarela.
“Saya kira bisa seperti Malaysia yang memiliki skema tabungan wajib nasional bagi pekerja di semua sektor, dengan iuran pekerja dan pemberi kerja. Tentu saja keanggotaannya akan meningkat secara signifikan dengan adanya insentif pajak dan aset yang dikelola akan besar dalam jangka waktu yang lama. , ” menyatakan kata Siarif kepada Bisnis, Selasa (20/11/2024).
Program asuransi pensiun wajib tambahan diatur dalam Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-Undang tentang P2SK mengatur koordinasi antara Program Jaminan Pensiun Wajib BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Jaminan Pensiun Tambahan Sukarela pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Keuangan Lembaha (DPLK).
“Di negara lain seperti Hong Kong dan Malaysia, skema pensiunnya bersifat wajib dan penyedia di pasar bisa dipilih, hanya negara yang memutuskan apakah wajib. Di Indonesia ada BPJS yang wajib dan ada yang sukarela. ” ujar Sayrif.
Skema dana pensiun di Malaysia disebut Employees’ Provident Fund (EPF). Sesuai situs resminya, EPF merupakan salah satu dana pensiun tertua di dunia, didirikan pada tahun 1951.
Pada triwulan III tahun 2024, EPF mencatat pendaftaran anggota baru sebanyak 364.364 orang sehingga total anggota menjadi 16,1 juta orang. Dari jumlah tersebut, 8,69 juta merupakan anggota aktif, yang kini mewakili 50,4% dari 17,24 juta karyawan Malaysia.
Sementara itu, pendaftaran pemberi kerja baru selama periode tersebut mencapai 55.717, sehingga jumlah pemberi kerja aktif yang terdaftar di EPF menjadi 612.889.
Menambah peserta dana pensiun akan meningkatkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun. Total kontribusi yang diterima pada Q3/2024 meningkat dari RM23,1 miliar pada Q3/2023 menjadi RM25,2 miliar pada Q3/2024.
Iuran ini dibayarkan oleh gabungan antara pemberi kerja dan pekerja. Jumlah yang ditanggung untuk pekerja di bawah usia 60 tahun adalah 11% dari gaji bulanan mereka. Sedangkan besarnya yang ditanggung pemberi kerja tergantung pada beban upah pekerja.
Bila gaji pekerja kurang dari RM5,000, jumlah yang ditanggung majikan adalah 13% dan untuk gaji di atas RM5,000, majikan menanggung 12%.
Sedangkan bagi pekerja berusia 60 tahun ke atas bebannya sebesar 5,5%. Bagi majikan, 6.5% jika gaji pekerjanya di bawah RM5,000 dan 6% jika gaji pekerjanya di atas RM5,000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA