Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) meminta pemerintah menerapkan tata kelola dan pengelolaan Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) yang lebih baik karena anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini cukup besar hingga mencapai Rp700. miliar.

Direktur Jenderal ACCI Alex Budiyanto mengatakan, praktik manajemen yang baik akan mempercepat pemulihan jika terjadi kejadian seperti di PDNS 2.

FYI, PDNS terbagi menjadi tiga lokasi. PDNS pertama di Serpong dioperasikan oleh Lintasarta, PDNS 2 di Surabaya dioperasikan oleh Telkomsigma dan PDNS ketiga berlokasi di Batam yang juga dioperasikan oleh Telkom. 

“Praktik tata kelola dan manajemen risiko yang baik perlu diterapkan agar jika terjadi insiden dapat dilakukan mitigasi sehingga pemulihan dapat terjadi dengan cepat,” kata Alex Business, Senin (8/7/2024).

Pasalnya, Alex menilai kejadian lumpuh PDNS 2 di Surabaya berdampak pada kepercayaan pemain lain. Menurutnya, kasus ini membuat penggunaan PDN di lembaga lain enggan jika tidak ada jaminan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Perlu diketahui, per tanggal 26 Juni 2024, sistem pelayanan PDNS 2 terdampak sebanyak 239 instansi pengguna yang mengalami gangguan mulai tanggal 20 Juni 2024. Sedangkan, hanya 43 instansi pengguna yang layanannya tidak terdampak. serangan siber ini. .

Permasalahan sistem PDNS 2 salah satunya adalah dampak pada sistem layanan Kartu Kuliah Pintar (KIP Kuliah) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang mengharuskan 853.393 siswa mendaftar ulang KIP. akun Kuliah dan upload kembali dokumen KIP Kuliah serta registrasinya.

Kendati demikian, ACCI meyakini masa depan pusat data Indonesia tetap cerah di tengah insiden peretasan PDNS 2.

Perlu diketahui, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menjalin kerja sama dengan pusat data dan pelaku cloud computing tanah air dalam penerapan PDN.

“Jangan membangun dan mengelola sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya bisa menjadi regulator yang membuat regulasi seperti kepatuhan data center atau layanan cloud computing yang melayani pemerintah,” ujarnya.

Namun ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi pemain di industri data center dan cloud computing, lanjut Alex, hal tersebut mempersempit ceruk pasar. “Karena instansi pemerintah harus pakai PDN,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel