Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) merespons aturan baru tentang kriteria penilaian investasi dana pensiun yang tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) OJK No. 4/SEOJK.05/2024. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Tiga perubahan mendasar dilakukan pada aturan tersebut. Pertama, penghapusan kriteria penilaian tabungan. Kedua, menambahkan alternatif nilai tambah terhadap jenis investasi pada surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah baik dalam bentuk nilai pasar atau nilai wajar.
Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi dengan menggunakan biaya perolehan diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
Staf Profesional ADPI Bambang Sri Muljadi mengatakan seluruh anggota akan menyesuaikan dasar penilaian investasi berdasarkan SEOJK baru.
Menurutnya, memisahkan tabungan dengan investasi tidak akan menjadi masalah karena selama ini perusahaan pensiun jarang berinvestasi pada instrumen tabungan.
Selain itu, aturan baru ini tidak mengubah kebiasaan berinvestasi dan perusahaan dana pensiun tetap konsisten dengan strategi alokasi asetnya.
“Sehingga tidak ada dampak signifikan [terhadap portofolio dana pensiun dan kinerja investasi],” kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (4 Februari 2024).
Bambang menjelaskan, hingga saat ini model investasi dana pensiun didorong oleh kewajiban dengan imbal hasil yang berkelanjutan.
“Kami berharap alokasi portofolio dana pensiun disesuaikan dengan kebutuhan likuiditasnya,” ujarnya.
Selain ketiga perubahan tersebut, aturan terbaru juga memuat dua investasi baru yang selama ini belum diatur, yaitu berupa kontrak investasi pada obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur. Peraturan penilaian investasi juga berlaku untuk jenis investasi sesuai prinsip syariah. Dasar penilaiannya adalah jenis investasi dana pensiun
Berikut data dasar penilaian berdasarkan jenis investasi dana pensiun yang tercantum dalam SEOJK no. 4/SEOJK.05/2024:
Setoran bank: nilai nominal
Deposito berjangka sebesar nilai nominal bank
Konfirmasi setoran bank: nilai tunai
Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): nilai pasar
Surat berharga pemerintah: nilai pasar, biaya perolehan diamortisasi
Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): kapitalisasi pasar
Pinjaman kepada badan hukum: nilai pasar, biaya perolehan diamortisasi
Dana investasi: nilai pasar, nilai aset bersih
MTN: nilai wajar, biaya perolehan diamortisasi
Sekuritas beragunan aset: nilai wajar
Dana investasi real estat: nilai pasar, nilai aset bersih
REPO: biaya perolehan diamortisasi
Partisipasi langsung: nilainya ditentukan oleh evaluator OJK
Tanah atau bangunan: nilainya ditentukan oleh penilai OJK
Obligasi daerah: pasar miliaran dolar, biaya akuisisi diamortisasi
Dana investasi infrastruktur: kekayaan bersih
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel