Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Acipindo) akan memberikan dampak pada industri perusahaan penjaminan dengan kebijakan pelunasan utang enam juta nelayan dan petani.

Sekjen Asipindo Agus Supriadi mengatakan, secara umum asosiasi selalu mendukung kebijakan presiden asalkan positif. Namun, dia mengakui kebijakan ini berisiko menghilangkan pendapatan perusahaan asuransi.

Kepada Bisnis, Senin (28/10/2024) Agus mengatakan, “Perusahaan penjaminan akan kehilangan pendapatan pembayaran pinjaman [tanda terima transfer] yang akan menurunkan posisi keuangan dan arus kas perusahaan penjaminan.”

Alhasil, Agus menanggapi pidato pemerintah tersebut dengan membeberkan beberapa catatan yang menarik perhatian Acipindo. Pertama, kita harus hati-hati memilih pelanggan atau liabilitas yang ingin kita hapus agar kebijakan ini tepat dan menghindari moral hazard yang berujung pada salah sasaran. Asosiasi tidak mencari insiden seperti klien besar dalam penipuan utang.

Kedua, Acipindo meminta adanya payung hukum yang jelas sebagai landasan penerapan kebijakan penghindaran utang kepada nelayan dan petani. Agus menilai hal ini penting karena berkaitan dengan waktu dan teknis pelaksanaannya.

Ketiga, jenis kredit penyaluran keuangan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau BUMN/BUMD, hendaknya dilampirkan dengan baik pada pasal ini agar tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, jika kebijakan ini diterapkan, Acipindo berharap Program Literasi Keuangan dan Inklusi Nelayan yang dilaksanakan Pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin ditingkatkan agar kedua sektor ini teredukasi dengan baik mengenai perkreditan atau keuangan.

Agus mengatakan, belum ada pembahasan intensif mengenai penghindaran utang bagi nelayan dan petani. Namun hal ini akan menjadi kekhawatiran bagi asosiasi.

“Jadi, setelah diskusi internal lebih lanjut oleh asosiasi, kami pasti bisa mengumumkan berapa jumlah pinjaman yang akan dijamin oleh perusahaan penjamin,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel