Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perusahaan penjaminan meningkat 20,6% setiap tahunnya menjadi 46,4 triliun rupiah dalam lima tahun terakhir.
Pada saat yang sama, pendapatan pembayaran jasa penjaminan (IJP) perusahaan penjaminan meningkat 31,5% year-on-year menjadi 7,9 triliun. Di sisi lain, perusahaan penjaminan meningkat menjadi Rp 6,6 triliun pada tahun 2023.
Menyampaikan peta jalan 2024-2028 untuk mengembangkan dan memperkuat Industri Keamanan Indonesia, dari Rp46,4 triliun, aset perusahaan penjamin didominasi oleh perusahaan penjamin senilai Rp40,88 triliun (88%), sedangkan perusahaan penjamin syariah mendominasi. menjadi Rp5,53 triliun (12%).
“Didukung juga oleh sembilan perusahaan yang masih dibatasi oleh perusahaan asuransi syariah,” tulis OJK dalam peta jalan yang disampaikan, Rabu (4/9/2024).
Dilihat dari aset, pendapatan IJP pada perusahaan surety mayoritas sebesar Rp7,11 triliun (90%) dari pendapatan IJP pada perusahaan surety konvensional, sedangkan pendapatan gaji pada perusahaan surety syariah sebesar Rp0,83 triliun. (10%).
Mengenai kondisi keuangan perusahaan penjaminan salah satunya diukur dengan rasio leverage, per Desember 2023 rata-rata rasio leverage perusahaan penjaminan umum adalah 24 kali, untuk aktivitas manufaktur 18 kali dan terdiri dari rasio leverage. 6 kali untuk kegiatan non produktif.
Sedangkan rasio leverage adalah perbandingan antara nilai total jaminan yang Anda terima dengan modal ekuitas lembaga penjaminan pada waktu tertentu.
Rasio persetujuan menggambarkan kualitas penjaminan lembaga penjaminan. Fasilitas penjaminan harus dipertahankan maksimal 20 kali untuk penjaminan usaha produktif, dan maksimal 40 kali.
Dari sisi jumlah pemain, terdapat 22 perusahaan penjaminan yang terdiri dari tiga anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMN, 18 Jamkridas dan satu perusahaan penjaminan swasta hingga Desember 2023.
Sedangkan dari segi cakupan wilayah operasional, terdapat lima perusahaan yang mencakup wilayah operasional nasional dan 17 perusahaan yang mencakup wilayah operasional regional. Selain itu, terdapat 20 perusahaan penjaminan konvensional, dua perusahaan yang menjalankan usahanya sepenuhnya berdasarkan prinsip syariah, dan tujuh perusahaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA