Bisnis.com, JAKARTA – Bursa kripto CFX yang teregulasi di Indonesia telah merilis produk pertamanya berupa turunan aset kripto. Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang dan memberikan fleksibilitas dan kendali yang lebih besar kepada investor atas portofolionya.

Secara definisi, derivatif adalah suatu perjanjian atau kontrak antara dua pihak untuk membeli atau menjual suatu aset pada harga yang telah ditentukan. Menurut definisi tersebut, derivatif dapat disebut sekuritas derivatif karena kemungkinan memperoleh keuntungan bergantung pada kinerja aset di pasar uang.

Derivatif biasanya digunakan oleh pelaku pasar untuk melakukan perdagangan dengan leverage, untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi, untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga pasar, atau untuk melakukan lindung nilai terhadap investasi atau risiko.

Menyusul peluncuran produk ini, CFX juga telah resmi menerbitkan Surat Penerimaan Anggota Bursa (SPAB) kepada 3 broker yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Ketiga broker PT PG Berjangka, ⁠PT Jalatama Artha Berjangka dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka akan menjadi mitra strategis untuk memfasilitasi perdagangan derivatif kripto di Indonesia.

Selain itu, total 7 broker sedang dalam proses mematuhi peraturan terkait dan akan menerima SPAB dalam waktu dekat.

CEO CFX Subani menekankan bahwa peluncuran derivatif merupakan tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk terus memajukan industri kripto tanah air. Langkah ini mencerminkan komitmen CFX terhadap inovasi di pasar kripto Indonesia.

Dengan produk ini, CFX akan memperkuat fundamental pasar kripto Indonesia agar mampu bersaing secara global, dan mendorong adopsi aset kripto yang lebih luas di kalangan investor.

“Melalui produk derivatif ini, kami tidak hanya menawarkan pilihan investasi yang lebih luas kepada investor, namun juga memastikan seluruh aktivitas bisnis dijalankan sesuai regulasi terkait. Kami ingin memberikan keamanan dan kepercayaan investor dalam segala transaksinya,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Subani juga menjelaskan, derivatif merupakan alat investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset yang mendasarinya, dalam hal ini aset kripto. Derivatif ini memungkinkan pelaku pasar untuk berdagang dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan dan juga risiko.

Lebih tepatnya, derivatif atau kontrak berjangka ini memiliki efek derivatif, karena keuntungan bergantung pada kemungkinan kinerja aset pada saat itu.

Dia menambahkan: “Derivatif dalam ekosistem kripto menawarkan investor kesempatan untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga mata uang kripto serta memaksimalkan manfaat pergerakan harga. Hal ini memberi mereka fleksibilitas yang lebih besar dalam strategi investasi mereka.”

Peluncuran produk derivatif ini mendapat persetujuan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Kasan menegaskan keberadaan produk turunan aset kripto merupakan perkembangan positif dalam industri kristal Indonesia.

Hal ini mengingat tingginya permintaan pasar yang berkembang selama ini. Ia menegaskan, produk tersebut memenuhi persyaratan hukum kuat yang ditetapkan Bappebti.

“Kita tahu bahwa permintaan pasar terhadap produk derivatif aset kripto semakin meningkat akhir-akhir ini. Namun, kita juga harus memahami pentingnya memastikan bahwa setiap produk aset kripto yang terdaftar memiliki dasar regulasi yang kuat. Dengan adanya produk ini akan ada permintaan pasar. Rapat harus dilaksanakan secara terstruktur dan terstruktur, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan BAPPEBT.

Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Bappebti meyakini produk ini tidak hanya menawarkan peluang investasi yang menarik namun juga melindungi kepentingan investor dari potensi permintaan.

Bappebti juga terus memantau pelaksanaan transaksi turunan aset kripto, baik pemangku kepentingan, pedagang maupun masyarakat/investor, untuk memastikan berada pada jalur yang benar dan dalam lingkungan yang aman dan terjamin.

Pelaku usaha juga harus mematuhi standar yang ditetapkan guna melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar negara.

Dengan adanya turunan ini, CFX sebagai self-regulatory Organization (SRO) memastikan ekosistem kripto Indonesia aman, inovatif dan transparan. CFX akan terus menjaga pengawasan internal dan kepatuhan terhadap peraturan terkait, serta bekerja sama dengan otoritas pengatur untuk menjaga integritas pasar.

CFX bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang tepercaya dengan pendekatan ini, di mana investor dapat memanfaatkan peluang di industri kripto dengan keyakinan penuh bahwa perdagangan mereka akan dilindungi dan dipantau dengan standar tertinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel