Bisnis.com, Jakarta — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK. (BJBR) saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan beberapa bank daerah melalui Kelompok Bank Umum (KUB). Posisi ini berarti aset bank akan bertambah dengan adanya saham BJBR.

Direktur Operasional Bank BJB Teddy Setiawan mengatakan, dalam langkah terbaru KUB, Bank BJB telah memberikan uang kepada PT Bank Pembangunan Darah Bengkulu (Bank Bengkulu). 

Total jumlah yang dibayarkan Bank BJB kepada Bank Bengkulu mencapai Rp 249,92 miliar. Bank BJB menjadi pemegang saham pengendali Bank Bengkulu. 

Kepemilikan saham Bank BJB di Bank Bengkulu kini sebesar 15,57% dengan 6.297 saham Seri A.

“Kemudian strategi KUB ini akan kita luncurkan kembali bersama tiga BPD lainnya,” kata Bisnis usai acara penganugerahan Business Indonesia Awards (BIA) 2024, Kamis (13/6/2024).

Saat ini, tiga bank tambahan yang terlibat adalah Bank BJB dan Bank Jambi, Bank Maluku Malut, dan Bank Sultra.

Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB, mengatakan pasca masuknya bank lokal ke KUB, langkah selanjutnya adalah konsolidasi laporan keuangan Bank BJB.

“Dengan dukungan Bank BJB, BPD yang tergabung dalam KUB akan mendapatkan hasil positif dalam meningkatkan kinerjanya dan lebih efisien dalam penggunaan dana investasi dengan bersinergi dengan berbagai proyek yang telah dikerjakan Bank BJB,” ujarnya. Yuddy dalam komentar yang ditulis lama (5/3/2024).

Dengan masuknya beberapa bank daerah ke dalam KUB Bank BJB, maka aset Bank BJB semakin bertambah. Hingga triwulan I 2024, Bank BJB mencatatkan aset sebesar Rp 202,5 ​​triliun, meningkat 15,14% year-on-year (year-on-year).

Aset Bank BJB akan bertambah seiring masuknya beberapa bank, seperti Bank Bengkulu yang mengakuisisi aset Rp 9,32 triliun pada Maret 2024. Kemudian, Bank Sultra mengakuisisi aset senilai Rp12,67 triliun pada Maret 2024 dan mengakuisisi Bank Maluku Malutasss. Rp 8,94 triliun pada Maret 2024.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Diane Ediana Rai mengatakan KUB memang menjadi wadah bagi bank daerah untuk memenuhi kebutuhan utamanya. Terkait Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 terkait konsolidasi bank umum, BPD diberikan batas waktu minimal Rp3 triliun hingga akhir tahun 2024. 

Namun lebih dari itu, Diane menjelaskan, rencana KUB juga dirancang untuk membangun pangsa pasar perbankan regional. “Ini bukan hanya soal uang, ini tentang meningkatkan keterampilan manusia, keterampilan TI, dan kepemimpinan,” kata Diane.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel