Business.com, JAKARTA – Presiden Pravo Subianto mendorong swasembada pangan selangkah demi selangkah. Presiden ingin Indonesia mencapai swasembada garam dengan menurunkan rasio impor secara bertahap.

Saat ini Kementerian Perindustrian (Kemnerin) menargetkan peningkatan serapan garam lokal hingga 17.000 ton pada tahun 2025 untuk industri pengolahan.

Hal ini sesuai dengan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) 126 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan garam nasional.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah menargetkan ketergantungan industri terhadap impor garam akan berkurang pada tahun 2025. Sedangkan industri yang dilarang mengimpor adalah aneka makanan dan obat-obatan, sedangkan tanaman klor-alkali (CAP) diperbolehkan. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mendorong komitmen industri pengolahan untuk menerima produk dari petani lokal untuk mengoptimalkan penyerapan dalam negeri. 

Ada peningkatan besaran komitmennya, makanya kita tingkatkan menjadi sekitar 17.000-18.000 ton itu yang ingin kita capai,” ujarnya, Senin (18/11/2024). 

Ia tak menampik, industri pengguna garam masih bergantung pada impor karena kuantitas dan kualitasnya belum terpenuhi di dalam negeri, terutama untuk kebutuhan industri farmasi dan PAC. 

Untuk itu, dia mendorong para petani untuk mulai memproduksi garam lebih banyak dan mengikuti spesifikasi yang dibutuhkan industri Agus memperhatikan proses pemanenan dan distribusi yang harus diperhatikan agar tidak menurunkan kualitas produk garam 

“Kita juga harus ingat bahwa industri sedang mencari spesifikasi garam yang dibutuhkannya. Perlu memenuhi spesifikasi yang dihasilkan produsen garam dan semakin meningkatnya serapan dari industri,” imbuhnya. 

Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi terhadap pembatasan impor yang diatur dalam Perpres 126/2022 baik bagi petambak garam, Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN), maupun industri konsumen, kata Menteri Perindustrian Agus. 

Misalnya, industri CAP mencakup soda ash, pulp, dan kertas, meskipun impor akan diizinkan tahun depan. Namun, dia meminta industri setidaknya mengadopsi garam lokal.

“Misalnya kita campurkan garam kita dengan impor yang totalnya 4% sampai 7%, maka kita yakin penggunaan campuran ini tidak akan tinggi, termasuk teknis sambungannya. kebutuhan garam untuk industri. 

Sementara itu, Kementerian Perindustrian secara rutin melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) periode 2019-2023. Pada tahun 2023 akan mencapai 577.925 ton, dengan total serapan diproyeksikan mencapai 768.285 ton pada tahun 2024 dan 775.702 ton pada tahun 2025. 

Kerja sama tersebut meliputi Industri Pengolahan Garam (IPG), Industri Klor Alkali, Industri Garam Farmasi, Industri Farmasi, Industri Garam, KPGN dan Petani. 

Saat ini delegasi yang berkesempatan hadir antara lain 8 (delapan) industri pengolahan garam, 1 industri klor alkali, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, 1 industri garam dan 37 perwakilan petani dari Jawa Barat, Tengah atau KPGN. Jawa, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur  Industri belum siap

Asosiasi Industri Konsumen Garam Indonesia (AIPGI) meminta pemerintah mengkaji ulang undang-undang yang mewajibkan penyerapan garam produksi dalam negeri pada tahun depan sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan impor garam. Sebab, pasokan garam dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri 

Ketua Umum IPG Kuku Sutar mengatakan pihaknya secara bertahap mulai mengadopsi garam produksi petani lokal. Namun produksi dan kualitas produk dalam negeri kurang sehingga impor tidak bisa dihentikan 

“Kalau tujuan itu tidak bisa tercapai, mau tidak mau kita harus santai atau mengkaji ulang keputusan presiden ini, itu jawabannya. Kita tawarkan kepada mereka untuk meninjau kembali “perintah presiden pemerintah” tersebut, kata Kuku. , Senin (18/11/2024). 

Cu menjelaskan, banyak industri seperti farmasi dan pabrik klor-alkali (CAP) mensyaratkan spesifikasi garam dengan kandungan natrium klorida (NaCl) 97% ke atas, serta tidak terkontaminasi logam atau apapun. 

Sementara kebutuhan garam nasional mencapai 4,9 juta ton per tahun yang mencakup 2,4 juta ton produksi dalam negeri dan 2,5 juta ton impor. CAP membutuhkan 2,3 juta ton yang didominasi produk impor 

Dikatakannya, impor merupakan suatu keharusan karena selama ini garam yang dihasilkan petani belum memenuhi standar berbagai industri pangan, khususnya PAC dan industri farmasi. 

Meski begitu, Kuku menegaskan para pelaku industri mulai rutin mengadopsi garam lokal dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penyerapan garam dalam negeri di industri. 

“Namun, jika kita tidak bisa memenuhi kebutuhan ke depan, bagaimana dengan industri kita, khususnya farmasi. Apotek membutuhkan cairan infus, bayangkan berapa juta rumah sakit di Indonesia yang membutuhkan garam tersebut,” ujarnya. Didefinisikan sebagai bahaya garam tenggelam

126 Tahun 2022, Direktur Eksekutif Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Renee Yanita menyampaikan tentang percepatan pengembangan garam nasional. Permintaan 4,9 juta ton 

“Kalau kebutuhannya 4,9 juta ton, berarti 2,5 juta ton (impor) mengurangi 15.000 ton [tambahan serapan lokal]. Semangatnya sama, misalnya berlaku Perpres 126/2022 yang mengurangi aneka pangan sekitar 500.000 ton, Senin (18/11/2024) kata Rene kepada wartawan. 

Kementerian Perindustrian telah menandatangani nota kesepahaman tentang penyerapan reguler garam lokal oleh industri mulai tahun 2019. Pada tahun 2023, serapan garam lokal untuk industri mencapai 577.925 ton yang meliputi mutu jenis K1, K2, dan K3. Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) dari berbagai daerah 

Pada tahun ini, 8 industri pengolahan garam akan kembali menerima garam lokal yang direncanakan mencapai 768.285 ton pada tahun 2024 dan 775.702 ton pada tahun 2025.

Sedangkan delapan industri tersebut adalah 1 industri alkali klorin, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, 1 industri garam dan 37 perwakilan petani atau KPGN yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggar Timur. 

“Tadi sudah disampaikan menteri, impor hanya diperbolehkan untuk CAP [alkali cover plant], jadi tidak diperbolehkan lagi untuk berbagai makanan dan obat-obatan mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel