Bisnis.com, Media – Rapat pemegang saham Bank Sumut yang digelar pada Kamis 22 Agustus 2024 resmi memberhentikan Affi Lubis sebagai wali amanat umum independen Bank Sumut.
Dalam rincian agenda RUPS Bank Sumut, pemegang saham menyetujui Afifi Lubis diberhentikan dengan hormat setelah rapat.
“Yang bersangkutan akan diberikan segala haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku di PT Bank Šumut,” demikian bunyi catatan agenda tersebut.
Sementara itu, para pemegang saham PT Bank Sumut yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumut dan 33 pemerintah kabupaten/kota juga sepakat menegaskan kembali usulan Arif S. Trinigroh sebagai bakal calon komisaris independen Bank Sumut. Uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pemberitaan bisnis sebelumnya, nama Arif S. Trinigroho yang kini menjabat Sekretaris Daerah Sumut sempat mencalonkan diri sebagai calon komisaris utama independen RUPS Bank Sumut pada Februari tahun lalu.
Namun Arif baru bisa menjadi Komisaris Utama Independen setelah dinyatakan sehat dan layak melalui masa percobaan dan disetujui oleh RUPS.
RUPS Bank Sumut membahas tiga agenda, yakni perubahan komposisi
Pengurus PT Bank Pemilihan Manajer Penjualan dan Manajer Kepatuhan Bisnis PT Bank Šumut serta kepatuhan terhadap sistem dan prosedur online Dewan Komisi, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi.
Selain pemberhentian secara hormat Afifi Lubis, pemegang saham sepakat mengangkat kembali dua direksi yang ditunjuk sebagai pengelola pasar Banca Sumut milik Hadi Suchipto, Ekera sebagai wakil direktur.
Ternyata keduanya akan berakhir pada tanggal 29 September mendatang.
Berdasarkan keterangannya, baik Hadi Suchipto maupun Exir akan diangkat kembali oleh pemegang saham untuk masa jabatan empat tahun terhitung 30 September 2024 hingga 29 September 2028. Namun, pemegang saham dapat menghapusnya kapan saja. Jika perlu.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA