Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja emiten dalam perekonomian akan diketahui hingga akhir semester II/2024. Namun, tantangan menanti para pengembang ekonomi pada tahun 2025.

Faktor lain yang dinilai menjadi ancaman bagi eksportir pada tahun depan adalah rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan besaran PPN diamanatkan oleh undang-undang (UU) no. 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Reformasi Perpajakan (HPP).