Bisnis.com, Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun sukarela bagi kelompok pekerja informal dan peserta perorangan. Saat ini, skema pensiun terbesar dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan karena bersifat wajib bagi pekerja biasa pekerja.
Ogi Prastomiyono, Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan, pekerja di Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja informal sebanyak 57,95% atau 83,83 juta penduduk Indonesia, menurut data BPS , mereka bekerja di sektor informal.
“Tentu saja kita perlu berupaya memperdalam dana pensiun anggota, dan berupaya mendatangkan pekerja perorangan dan informal,” kata Oji pada pertemuan di sela-sela Forum Global OECD/IOPS/OJK di Hotel Padma Legian, Bali pada hari Selasa. (19/11/2024).
Ogi berharap keikutsertaan dana pensiun sukarela juga didukung oleh pemain seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Untuk mendukung OJK, Ogi menjelaskan, saat ini OJK memperbolehkan manajer investasi membangun DPLK.
Selain itu, OJK dan pemerintah juga berencana melakukan koordinasi dana pensiun wajib antara pengelola dana pensiun sukarela dan dana pensiun wajib BPJS. Ogi mengatakan, aturan merger dana pensiun sedang dikembangkan setelah adanya investasi tersebut, Xiaomu berharap mendapat manfaat yang lebih besar membawa peserta.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merekomendasikan untuk membayar kembali 40% gaji terakhir selama Anda masih bekerja. Jumlah tersebut dihitung untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para pensiunan. Sementara itu, Ogi menjelaskan, rasio manfaat pensiun saat ini hanya 10 -15 %.
“Sebagai hasilnya, kami memperluas keanggotaan kami dan memperdalam pasar untuk menyelaraskan program pensiun, termasuk memungkinkan kontribusi tambahan ke dana pensiun. Hal ini juga mendorong para pensiunan untuk menerima manfaat pensiun yang lebih tinggi dari pendapatan terakhir mereka,” jelas Agustus.
Hambatan bagi industri
Lebih lanjut Gabungan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memaparkan tantangan yang dihadapi pelaku dana pensiun di Indonesia yang terus berkembang. Dalam tiga tahun, jumlah peserta dana pensiun hanya bertambah 2,46 juta orang dari 26,23 juta orang pada Desember 2021 menjadi 28,69 juta orang pada 2024. .
Direktur Eksekutif DPLK Syarif Yunus menjelaskan, pertumbuhan peserta dana pensiun sangat bergantung pada pendidikan berkelanjutan yang ekstensif serta kemudahan pembelian dana pensiun.
Sebaliknya, dana pensiun sukarela sangat bergantung pada kondisi perekonomian negara, daya beli masyarakat, dan regulasi sukarela serta tidak mendapat pengakuan dari pemerintah, kata Syarif kepada Bisnis, Selasa. 19 November 2024).
Syarif mengatakan, solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan memberikan edukasi berkelanjutan dan kemudahan akses dana pensiun melalui aplikasi digital.
Upaya untuk meningkatkan peserta dana pensiun menghadapi tantangan besar lainnya: profil pekerja informal di Indonesia. Pada Agustus 2024, 57,95% atau 83,83 juta penduduk Indonesia bekerja di sektor informal.
Ia berpendapat bahwa pekerja informal seharusnya menjadi sasaran dana pensiun sukarela, namun hambatannya adalah pendidikan dan akses terhadap dana pensiun, yang belum ada.
“Saat ini, sekitar 30% peserta DPLK adalah perorangan dan mayoritas masih berasal dari sektor formal. Oleh karena itu, sektor informal harus menjadi fokus ke depan untuk meningkatkan kepesertaan dana pensiun,” kata Syarif.
Senada, Pakar Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi juga mengatakan, kecilnya peningkatan peserta dana pensiun disebabkan ketidakmampuan masyarakat memahami manfaat dana pensiun.
“Selain faktor literasi, penyebab lainnya adalah terbatasnya pendapatan masyarakat. Padahal, pekerja informal sebenarnya bisa menjadi peserta DPLK,” kata Bambang.
Oleh karena itu, Bambang meyakini masyarakat memerlukan literasi dan inklusi keuangan agar dapat memahami manfaat dana pensiun sebagai pengelola dana untuk memberikan pendapatan berkelanjutan di hari tua.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel