Bisnis.com, JAKARTA – Industri tembakau kembali mengimbau pengguna rokok elektrik legal bermaterai cukai. Tujuannya untuk menghindari penggunaan produk ilegal seperti obat-obatan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengkritik penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung narkoba berbentuk ganja cair.
Ia mengatakan APVI bertekad terus mendukung pemerintah dalam menerapkan undang-undang tersebut dan siap bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik terulang kembali.
“Kami menghimbau kepada pengguna rokok elektrik untuk menggunakan produk legal yang memiliki stempel pajak. Hal ini untuk mencegah konsumen menggunakan produk ilegal,” kata Garindra dalam keterangannya, Selasa (30/04/2024).
Hal ini menegaskan bahwa rokok elektrik bukanlah alat untuk penggunaan narkoba. Penyalahgunaan produk ini disebabkan oleh tindakan orang yang ceroboh.
Penyalahgunaan rokok elektrik dan produk ilegal yang dilakukan oleh oknum yang ceroboh tentu sangat berbahaya bagi pelaku usaha legal dan pengguna lanjut usia yang sudah menggunakan produk legal.
Ia mengapresiasi tindakan cepat Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengakhiri kasus penyalahgunaan narkoba dan penyitaan produk ilegal yang merugikan pelaku usaha Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengguna Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan telah memberikan edukasi tegas mengenai penggunaan rokok elektrik, serta pemahaman bahaya narkoba dan akibat hukum bagi yang melanggar.
Inisiatif organisasi konsumen untuk mengedukasi masyarakat tentang tujuan penggunaan rokok elektrik antara lain dengan melakukan kampanye yang jelas dan transparan serta sosialisasi fakta mengenai risiko dan manfaat bagi perokok dewasa yang ingin berhenti, jelasnya.
Paido menganjurkan agar pengguna selalu menggunakan produk dengan hati-hati. Selain itu, asosiasi konsumen akan mendorong pengusaha untuk fokus pada standar keamanan dan kualitas produk tembakau lainnya.
Sekadar informasi, rokok elektrik, termasuk produk tembakau yang diuapkan, terbukti memiliki risiko 90-95 persen lebih rendah dibandingkan rokok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel