Bisnis.com, JAKARTA – Apple telah mengajukan gugatan terhadap Spotify yang berbasis di Stockholm ke Pengadilan Eropa atas keputusan Uni Eropa yang mendenda Apple Music karena praktik persaingan tidak sehat.
Menurut AppleInsider (Kamis, 23/05/2024), Uni Eropa akan mendenda Apple sebesar $1,8 miliar atau sekitar Rp 28,93 triliun (Rp 16.070 per USD), karena melanggar undang-undang antimonopoli pada Maret 2024.
Secara khusus, Apple mengatakan pihaknya mencegah pengguna untuk diberitahu tentang “layanan musik berbiaya rendah lainnya di luar ekosistem Apple.”
Namun klaim tersebut mengabaikan fakta bahwa Spotify memiliki lebih dari dua kali lipat pangsa pasar Apple Music, namun diyakini menghalangi konsumen untuk mengetahuinya.
Menurut Bloomberg, Apple telah mengajukan banding ke Pengadilan Umum UE di Luksemburg. Apple menyatakan akan mengajukan banding dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Sebelumnya, menurut Apple, denda tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup mengenai kerugian yang dialami pelanggan dan tidak memperhitungkan pesatnya perkembangan pasar dan persaingan yang sehat.
Dalam pandangan Apple, Spotify merupakan pihak yang paling mendukung dan diuntungkan atas keputusan ini.
“Saat ini, Spotify menguasai 56% pasar streaming musik Eropa (lebih dari dua kali lipat pesaing terdekatnya) dan tidak membayar apa pun kepada Apple atas layanan yang telah membantu menjadikan mereka salah satu merek paling populer di dunia,” kata Apple.
Pada saat yang sama, Komisi Eropa menyatakan siap mempertahankan keputusannya.
Secara terpisah, UE dilaporkan sedang menyelidiki apakah Apple berusaha mencegah pengembang menggunakan versi kontrak baru yang diusulkan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA