Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenberin) telah menerima surat dari perusahaan teknologi Amerika, Apple Inc. Ia meminta bertemu dengan Menteri Perindustrian pasca pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S. Cahyanto mengatakan pihaknya masih menunggu Apple memenuhi komitmen investasinya sebagai syarat perpanjangan persetujuan Status Bersama (TKDN).
“Kami telah menerima [surat dari Apple]. “Mereka ingin bertemu dengan Menteri dan menjelaskan, tapi prinsipnya kami mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhannya secepatnya,” kata Eko kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Echo mengatakan, kebijakan pemerintah adalah menggalakkan penerapan TKTN bagi perusahaan yang menjual produknya di dalam negeri. Apple sejauh ini telah menerima sertifikasi TKDN 35%. Namun sertifikatnya harus diperpanjang.
Untuk mendapat perpanjangan TKDN, Apple diminta menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun. Sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp 1,48 triliun melalui pendirian Apple Academy.
“Pada dasarnya bagi HKT kami dorong untuk mendapatkan TKDN yang lebih banyak untuk produk-produk yang seharusnya memiliki TKDN. Pada dasarnya, investasi tersebut berhubungan langsung dengan harga TKDN,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, seluruh kebijakan tersebut dibuat Kementerian Perindustrian agar PT Apple Indonesia dapat memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan penempatannya serta memberikan keadilan kepada pembeli ponsel pintar di Indonesia.
Bayangkan, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, laptop, dan tablet) di Indonesia pada tahun 2023 dan 2024, ”ujarnya.
Dengan asumsi perangkat elektronik Apple rata-rata dijual di Tanah Air Rp 5 juta/unit, maka harga jualnya dalam setahun bisa mencapai Rp 19 triliun. .
Sayangnya, karena tingginya harga pokok penjualan, sangat sulit bagi mereka untuk mencapai 100% komitmen investasinya sebesar Rp 1,7 juta dalam delapan tahun di Indonesia, katanya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel