Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara soal upaya platform perdagangan online atau e-commerce China, Temu, untuk masuk ke pasar Indonesia.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, mengatakan pemerintah telah mengatur secara jelas persyaratan menjadi Pelaku Usaha E-commerce (PPMSE). 

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pengembangan dan Pengendalian Badan Usaha di Bidang Perdagangan Elektronik.

“Jadi kalau mereka memilih persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Perusahaan, Pengelolaan dan Pengawasan PPMSE, ya akan kami berikan,” kata Moga dalam pertemuan tersebut. Kementerian Perdagangan. Misi Dagang, Jakarta, Senin (10/7/2024).

Di tengah era digitalisasi, Moga mengatakan keberadaan berbagai platform online tidak bisa dihindari. Namun, e-commerce memerlukan tata kelola yang baik agar industri dalam negeri tetap kompetitif.

Layanan e-commerce yang didirikan oleh Colin Huang, mantan insinyur Google, telah menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu dapat merugikan usaha kecil dan menengah lokal jika masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus memantau dan memastikan aplikasi-aplikasi tersebut tidak masuk ke Indonesia.

“Selanjutnya, platform digital asal Tiongkok ini dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di Tiongkok dengan konsumen di negara tujuan. Ini akan mematikan usaha kecil dan menengah,” kata Menteri Perluasan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari dalam keterangan tertulisnya, Rabu. (10/02/2024).

Permohonan yang diajukan di 48 negara berupaya mendaftarkan merek tersebut sebanyak tiga kali di Indonesia. Pada Juli 2024, Temu kembali mengajukan pendaftaran ke Direktorat Utama Hak Kekayaan Intelektual (Kemenkum HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pendaftaran gagal karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan sebagian besar KBLI-nya sama.

Fiki berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama untuk mencegah aplikasi ini masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan untuk melindungi badan usaha dalam negeri, khususnya usaha kecil dan menengah.

“Kita tidak boleh berpuas diri, hal ini harus terus kita monitor,” ujarnya. 

FYI, platform ini menerapkan konsep penjualan produk langsung dari pabrik ke konsumen tanpa reseller, reseller, reseller atau afiliasi, sehingga tidak ada komisi yang berjenjang. Selain itu, produk-produk yang ada dijual dengan harga yang sangat murah berkat subsidi yang diberikan oleh platform.

Temanya sendiri sudah masuk ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat (USA) dan Eropa, bahkan sudah merambah ke Asia Tenggara seperti Thailand dan Malaysia.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.