Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyarankan agar industri telekomunikasi di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rak harus memiliki peta jalan digital yang jelas di Indonesia.
Untuk diketahui, Prabowo Subyanto dan Jibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk menjabat 2024-2029 menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Presiden APJII Muhammad Arif mengatakan, keberadaan roadmap bisa menjadi arahan bagi pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun infrastruktur digital ke depan agar tidak mengganggu tatanan ekosistem industri.
“Saya kira di masa depan kita harus segera memiliki peta jalan digital.” Dengan pemerintahan baru, kita harus mulai dengan peta jalan, sehingga dalam lima tahun kita tidak membicarakan hal yang sama. Forum Bisnis Indonesia tentang Kesetaraan Internet di Daerah 3T pada Pemerintahan Masa Depan Presiden Jokowi di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (10/2/2024).
Menurut Arif, jika Indonesia tidak memiliki roadmap infrastruktur digital, maka akan berdampak pada aplikasi yang sifatnya natural saja, artinya tidak berkelanjutan. Ia berharap infrastruktur digital menjadi aplikasi yang berjalan.
“Mudah-mudahan kita punya road map, meski tidak hanya sementara, tapi bisa terus berlanjut sampai sekitar tahun 2034. Karena setiap ganti pejabat, ganti presiden, itu tidak akan menyelesaikan masalah kita,” ujarnya.
Pada saat yang sama, beberapa poin penting yang perlu dimasukkan dalam peta jalan infrastruktur digital antara lain terkait dengan menempatkan infrastruktur pada isu regulasi yang mendukung infrastruktur itu sendiri.
Di sisi lain, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi juga bagi kementerian/lembaga kompeten yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur digital.
Menurut dia, sejumlah kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Tapi mungkin lain kali kita bisa bicara kementerian mana yang sudah multikementerian,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, keberadaan peta jalan infrastruktur digital perlu didiskusikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga lain yang berkepentingan dengan penerapan peta jalan infrastruktur digital.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA