Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengkaji ulang paten satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk.

Menurut APJII, hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan industri telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif berharap pemerintah lebih memperhatikan dan mengapresiasi kerja keras yang dilakukan ISP lokal.

“APJII menyarankan agar pemerintah dapat mengkaji ulang izin Starlink dan juga mengambil langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dipatuhi,” kata Arif dalam konferensi pers virtual APJII bertajuk “Perlakuan Khusus Starlink untuk siapa dan untuk siapa”. daerah”, Senin (27/5/2024).

Untuk itu, APJlI berharap pemerintah kembali melanjutkan pembahasan dan mengkaji ulang keputusan perizinan Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewenangan perizinan dengan mempertimbangkan pandangan seluruh pemangku kepentingan.

APJII juga menyarankan beberapa langkah konkrit yang harus dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah membekukan izin penjualan langsung (eceran) layanan Starlink hingga peraturan yang lebih jelas diberlakukan.

Selain itu, APJII juga mengajak pemerintah mengambil langkah adil dan bijaksana untuk menjaga keseimbangan. Serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia.

“Jika Cominfo tidak bisa mengatur persaingan dan menjaga industri tetap sehat, APJII meminta biaya BHP [Biaya Hak Pengguna] dan USO [Kewajiban Pelayanan Universal] direvisi atau ditolak,” ujarnya.

Selain itu, APJII juga mengingatkan bahwa keamanan dan kesejahteraan industri telekomunikasi Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.

“Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas dan kemandirian sektor telekomunikasi dan kemaslahatan bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan akan memberikan perlakuan yang sama kepada Starlink seperti yang diberikan pemerintah kepada perusahaan telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membantah status ‘anak emas’ Starlink.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan satelit orbit rendah Bumi Starlink yang beroperasi di Indonesia bukanlah anak emas. Kementerian Komunikasi dan Informatika melimpahkan kewajiban operator telekomunikasi kepada Starlink.

“Tidak ada anak emas, kami pastikan Starlink bukan anak emas,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Selain itu, lanjut Nezar, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada Starlink. Alhasil, negara mendapatkan keuntungan dengan hadirnya layanan Starlink di Tanah Air.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel