Business.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) memperkenalkan tiga metode untuk memerangi penjualan kembali layanan Internet ilegal atau dikenal dengan RT/RW net ilegal.
Sebagai langkah awal, perlu disediakan pusat penanganan pengaduan, pelaporan atau pelaporan layanan publik, dan perlu dibentuk kelompok kerja (Satyagas) untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Sekretaris Jenderal APJII Zulfadli Siam mengatakan APJII mulai mengeluhkan pelaksanaan kerja kepentingan umum.
Zulfadli kemudian menyampaikan kepada Whistleblower bahwa APJII juga telah membuat dashboard yang akan digunakan untuk mengelola laporan selanjutnya.
“Nanti perlu ada pengarahan lagi ke gugus tugas. Dalam pertemuan di kantor pengusaha, Rabu (16/10/2024), Zulfadli mengatakan, “Kalau kita tahu proses penindakannya, kita akan mulai.”
Sebelumnya pada Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setadi (Menkominfo) menyatakan pihaknya telah menindak tegas keberadaan RTO/RWnet ilegal.
“Intinya kalau ilegal, kami akan tindak tegas. “Sudah diurus,” kata Budi di Balai Pengujian Peralatan Telekomunikasi (BBPPT).
Budi tidak menyebutkan berapa jumlah jaring RTO/RW ilegal tersebut. Namun, dia meyakinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendalami jaringan RTO/RW ilegal tersebut karena dianggap merugikan masyarakat.
Berdasarkan laporan di website Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DGPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat menghadapi banyak risiko jika menggunakan RTO/RWnet ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau mungkin tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi Internet, sehingga mengganggu aktivitas pengguna Internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah karena Anda berbagi jaringan dengan banyak pengguna sehingga menyulitkan untuk melakukan streaming video atau mengunduh file
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi yang relevan. Hal ini berarti bahwa data pribadi pengguna mungkin tidak terlindungi secara memadai, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan dunia maya.
“Penyedia ISP yang tidak bertanggung jawab kemudian dapat memasukkan program berbahaya, yang juga dikenal sebagai malware, ke dalam komputer atau perangkat yang memungkinkan akses Internet ilegal. Hal ini pasti dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna Internet,” kata situs web tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel