Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana melakukan standarisasi kabel serat optik unbundled di sebagian besar wilayah perkotaan pada paruh pertama tahun 2025. Perencanaan direncanakan, termasuk biaya.

Jerry Siregar, CEO Apjatel, mengatakan penggelaran jaringan kabel serat optik melalui udara menjadi perhatian banyak orang, termasuk para pemimpin daerah.

Pada pertengahan tahun 2025, Apjatel telah mulai memetakan daerah-daerah yang akan terkena dampaknya, dengan harapan dapat menghilangkan kabel serat optik di atas kepala dan menguburnya di bawah tanah. 

Proses pemetaannya memakan waktu sehingga pengujian kabel mungkin baru bisa dilakukan pada awal tahun 2025.

Jerry mengatakan pada Selasa (29/10/2024) “Apjatel saat ini sedang mengerjakan kajian teknis dan rencana yang dapat dijadikan solusi bersama.”

Jerry mengatakan, kabel serat optik yang nantinya akan dimodifikasi merupakan kabel serat optik yang sangat kacau dalam sistem cuaca ekstrim.

Selain itu, kabel serat optik yang tidak merata di perkotaan menjadi area prioritas restrukturisasi Apjatel.

Selain itu, kata dia, pihak Jerry terus mencari pendanaan untuk rekonstruksi kabel serat optik.

Namun, dia mengatakan akan ada rapat umum dengan anggota Apjatel lainnya mengenai pendanaan restrukturisasi kabel serat optik melalui udara.

“Untuk harganya masih dalam kajian dan selanjutnya akan melalui rapat umum anggota Apjatel,” kata Jerry.

Seperti disebutkan sebelumnya, Ombudsman, lembaga pemerintah yang mengawasi kinerja pelayanan publik, telah meminta pemerintah daerah untuk menciptakan fasilitas Sistem Terpadu (SJUT) untuk memfasilitasi perencanaan kota. Pengembangan SJUT menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

Ombudsman RI Heri Susanto mengatakan, sebaiknya seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemda DKI Jakarta, mengeluarkan peraturan pembangunan SJUT agar struktur kota lebih tertata dalam penggelaran kabel serat optik. 

Nomor pemerintah no. 

“Pemerintah daerah bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, namun peraturan teknis nasionalnya belum terlaksana. Sebaiknya pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah untuk SJUT agar rencana tata kota bisa terlaksana,” ujarnya. Ombudsman Senin (5/2/2024).

Heri mengatakan, berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pekerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta belum tuntas. Juga di bawah label. SJUT dari tujuan pengembangan, PT. Proacpro hanya mampu mengerjakan 22,6% pekerjaan yang dilakukan PT. Sarana Jaya hanya akan melaksanakan 1,15% pekerjaan pada tahun 2023.

Menurut Geri, lambatnya pelaksanaannya karena Pemda DKI Jakarta tidak segera memutuskan untuk menjadi payung hukum atas proyek SJUT yang sudah habis masa berlakunya. Bahkan pekerjaan yang dilakukan SJUT tidak mencakup evaluasi terhadap kemajuan SJUT. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA