Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pedagang Indonesia (Apindo) mengatakan Pajak Minuman Berpemanis (MBDK) akan berdampak besar terhadap kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan menjangkau konsumen sebagai pasar yang diidamkan. sampel.

Pengertian ekspor bahan pangan tertuang dalam Pasal 194 Kitab Undang-undang Pemerintah (PP). 28/2024 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut. Kesehatan 17/2023.

Shinta W. Kamdani, Direktur Utama Apindo, mengatakan kenaikan pajak akan meningkatkan harga barang dan dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Hal ini juga bisa efektif dalam mengurangi jumlah karyawan.

“Kalau diperpanjang akan mempengaruhi permintaan dan menurunkan produktivitas,” kata Shinta dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jumat (23/8/2024).

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan olahan. Peraturan ini mencakup upaya pemerintah dalam mengendalikan risiko penyakit tidak menular (PTM).

Dalam menentukan batasan GGL, pemerintah telah memperhitungkan analisis risiko dan standar internasional. Analisis risiko prospektif adalah survei yang dirancang untuk mengevaluasi besaran dan tingkat risiko penyakit tidak menular yang terkait dengan konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak.

Shinta mengatakan Apindo sangat mengapresiasi niat baik sistem tersebut. Namun, Shinta berpendapat bahwa pembatasan GGL dalam produksi pangan olahan tentu akan mengurangi jumlah penyakit akibat konsumsi GGL, sehingga diperlukan lebih banyak penelitian. 

Oleh karena itu, Shinta mengaku bertemu dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan banyak menyampaikan informasi dari para pengusaha.

Pemerintah sekarang berharap untuk melibatkan dunia usaha dalam menetapkan aturan dasar. Selain itu, sektor makanan dan minuman memberikan kontribusi sekitar 39% terhadap sektor nonmigas dan 6,55% terhadap PDB negara.

“Kita harus khawatir dengan apa yang ada karena akan mempengaruhi penerapan hukuman mati di lapangan nantinya.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel