Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pelaksanaan Dana Hibah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak boleh bersifat wajib, melainkan sukarela.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pengusaha akan meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan revisi UU Tapera 4/2016. 

“Kami menolak sumbangan yang dipaksakan kepada kami, terpaksa, terpaksa, tidak sukarela. Kalau ini dilakukan dengan konsep sukarela, kami tidak ada masalah, jadi kami tidak akan ‘menolak UU dan PP tersebut,” kata Shinta kepada wartawan. di Kantor Apindo, Jumat (31/5/2024). 

Shinta menjelaskan, terlalu berat bagi swasta untuk menerapkan dana hibah Tapera. Selain itu, belakangan dikatakan bahwa dana Tapera disalurkan tidak jelas bagaimana penggunaannya untuk mendanai perumahan rakyat.

Selain itu, dia tidak memungkiri bahwa konsep perumahan rakyat yang dicanangkan pemerintah sangat bagus. Namun, ia menyayangkan adanya tambahan beban sementara ada program Jamsostek yang masih bisa ditingkatkan. 

“Sebaiknya swasta tidak dipungut biaya dan kalaupun mau tetap mengoperasikan Tapera juga boleh, tapi kalau mau sukarela, tidak wajib karena ada penghematan. ASN, PNS, TNI juga bisa,” ujarnya. 

Sekadar informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur iuran yang dibayarkan peserta maksimal 3%.

Pada saat yang sama, pekerja dan pemberi kerja memikul iuran tersebut dengan bagian sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% harus dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Pada saat yang sama, jumlah kontribusi tabungan untuk pekerja mandiri atau wiraswasta akan sepenuhnya bergantung pada mereka sendiri, yaitu. 3%

Apindo berharap pemerintah memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada PP, sebanyak-banyaknya 30% atau Rp 138 triliun dan dana JHT Rp 460 triliun bisa digunakan untuk program Tunjangan Pelayanan Tambahan (MLT) perumahan karyawan. Menurut dia, dana MLT sangat besar namun tidak banyak yang dimanfaatkan. 

Shinta juga menekankan dampak peningkatan biaya usaha jika hibah Tapera dilaksanakan. Beban pajak bagi pemberi kerja saat ini berkisar antara 18,24% hingga 19,75% yang mencakup Jaminan Sosial, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan kesehatan sosial, dan lain-lain. 

“Jumlahnya saat ini, jadi kalau misalnya dinaikkan, tentu bebannya akan semakin bertambah,” ujarnya. 

Selain itu, Shinta menilai program Tapera belum relevan untuk diterapkan saat ini di tengah kondisi daya beli dan permintaan pasar yang masih dalam tahap pemulihan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel