Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan banyak investor yang mengeluh pasca putusan Mahkamah Konstitusi (KC) yang membolehkan sejumlah permohonan uji materi UU Nomor 11. 6 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Peraturan Negara Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi Tempat Kerja yang diusulkan oleh pekerja.

Pemerintah kemudian merespons keputusan tersebut dengan menyusun peraturan baru tentang ketenagakerjaan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31/10/2024).

“Tiba-tiba aturannya berubah lagi. “Jujur saja banyak [investor] yang mengeluhkan hal itu,” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Kamis (7/11/2024).

Menurut dia, langkah pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja lebih awal berhasil menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan industri padat karya di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan semangat terbitnya UU Cipta Kerja yaitu penciptaan lapangan kerja.

Hal ini, kata dia, tercermin dari total penanaman modal asing (PMA) yang meningkat rata-rata 29,4% dalam lima triwulan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai peluang besar dalam menciptakan lapangan kerja baru, khususnya di sektor industri padat karya.

Sejalan dengan itu, Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia menunjukkan zona ekspansi selama 30 bulan berturut-turut, yang merupakan sinyal positif bagi kebangkitan industri tanah air. 

Perubahan kebijakan ini, lanjutnya, pasti akan berdampak pada investasi yang telah dan akan masuk ke Indonesia. Apalagi investor yang masuk ke Indonesia akibat UU Cipta Kerja sudah melakukan beberapa perhitungan seperti biaya dan kontrak berdasarkan regulasi yang ada.

“Ketika undang-undang berubah, itu akan menjadi pertanyaan besar bagi mereka,” ujarnya. 

Di satu sisi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perubahan kebijakan yang dapat mengganggu iklim investasi, Bob berharap tujuan tersebut dapat tercapai.

Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tidak mungkin tanpa investasi, ujarnya. 

Dewan Pakar Apindo Anton J. Supit menambahkan, perubahan regulasi dengan pemerintah akan menyebabkan hilangnya kepercayaan investor. Akibatnya, investor yang ingin masuk ke Indonesia tidak bisa menanamkan modalnya.

“Musuh [investor] lebih takut pada ketidakpastian,” ujarnya.

Ketimbang berpolitik, Anton menilai pemerintah dan DPR harus menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Dengan begitu, investasi akan masuk cukup besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja baru setiap tahunnya.

Oleh karena itu, Apindo sebagai perwakilan dunia usaha di Indonesia berharap dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembahasan peraturan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat menjawab kepentingan dunia usaha dan mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif. bagi pengembangan industri dan lapangan kerja di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA