Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras penerapan program Dana Perumahan Negara (Tapera) terkait UU Nomor 26. 4/2016.

Presiden Apindo Shinta V. Kamdani meminta pemerintah memperhatikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2. Pada 2024/21, Tapera akan menetapkan besaran iuran sebesar 3% dengan rincian 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Shinta mengatakan, aturan iuran Tapera menambah beban baru baik bagi pengusaha maupun pekerja. 

Sebab beban pajak yang ditanggung pengusaha saat ini sebesar 18,24% dan penghasilan pekerja sebesar 19,74%.

Beban ini bertambah karena depresiasi rupee dan melemahnya permintaan pasar.

Diuraikannya, manfaat yang saat ini penting bagi pengusaha adalah, pertama, jaminan sosial kerja berdasarkan undang-undang baru nomor 1 tahun 2008. 3/1999, yaitu iuran jaminan hari tua 3,7%, jaminan kematian 0,3%, jaminan kecelakaan industri 0,24%-1,74%, dan jaminan pensiun rata-rata 2%.

Kedua, pelayanan kesehatan sosial berdasarkan UU 2006. 40/2004 yaitu 4%. Ketiga, cadangan gaji sebesar 8%.

Menurut Shinta, iuran Tapera tidak perlu dianggarkan karena pemerintah bisa menggunakan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program terkait perumahan pekerja.

“Kami berharap pemerintah bisa lebih mengoptimalkan dana layanan BPJS. Pekerjaan ini sesuai Peraturan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial, yang menurut PP itu maksimal 30% [Rp 138 triliun] dan kemudian aset JHT sebesar Rp 460 triliun bisa digunakan untuk program MLT [manfaat layanan tambahan] untuk perumahan (28/5/2024) katanya.

Dijelaskannya, MLT berhak mendapatkan empat manfaat dari sumber keuangan program JHT, yaitu pinjaman CPR hingga Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan hingga Rp150 juta, dan dapat digunakan renovasi rumah hingga Rp200 juta. hutang dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan/Kredit Gedung Pegawai.

Dalam situasi ini, lanjutnya, Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Umum (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT untuk kebutuhan perumahan pekerja. 

Dalam perselisihan tersebut, kata Shinta, pekerja swasta bisa saja diusir dari Tapera dan diambil hartanya dari BP Jamsostek.

Ia menambahkan, Apindo juga terus mengembangkan manfaat tambahan dari program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA