Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APANDO) memberikan beberapa opsi yang bisa menjadi langkah efektif untuk mendongkrak Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur Indonesia yang turun dari 49,3 pada Juli menjadi 49,3.

PMI manufaktur nasional telah turun sejak bulan April, yaitu 54,2 dari 52,9 pada bulan Maret. Indeks produksi industri pun kembali turun menjadi 52,1 pada Mei 2024 dan turun menjadi 50,7 pada Juni lalu. 

Ketua Umum Apindo Jenderal Shanta W. Kamdani mengatakan banyak upaya konkrit yang bisa meningkatkan kinerja sektor manufaktur Tanah Air. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya memberikan instruksi langsung mengenai rincian pemaparan dan keluaran kajian. 

“Kami mengapresiasi fokus Bapak Presiden terhadap kondisi PMI saat ini. Kami sangat berharap dengan arahan Bapak Presiden untuk melakukan survei dan kinerja sektor manufaktur dalam waktu dekat, mungkin ada perubahan tren PMI yang positif,” kata Shanta Bisnis. 

Jika pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan PMI dalam waktu dekat, Shanta akan memberikan saran untuk memperbaiki kebijakan dan praktik impor yang belum teridentifikasi. 

Pertama, pengusaha ingin mencegah impor ilegal melalui penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Kedua, pemeriksaan pasar terhadap produk impor yang tidak memenuhi persyaratan dan mengenakan harga tinggi. 

“Hal ini diperlukan untuk memastikan persaingan pasar yang sehat atau level playing field bagi industri manufaktur nasional di dalam negeri yang mematuhi peraturan pasar internal,” ujarnya. 

Sedangkan impor ilegal dapat dilakukan dengan harga yang lebih tinggi setelah penerapan bea masuk antidumping, atau dapat dilakukan tindakan hukum terhadap impor ilegal. 

“Produk industri nasional yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikembangkan untuk meningkatkan kepatuhannya sehingga tidak perlu dihentikan pengenalannya,” imbuhnya. 

Upaya ketiga adalah memberikan keleluasaan bagi pelaku industri manufaktur dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor, untuk melakukan pengadaan bahan baku/bahan penolong yang diperlukan. 

Untuk itu perlu dilakukan pelonggaran pembatasan dan pembatasan impor (LARTA) serta pemberian izin dan kuota impor sesuai kebutuhan produsen.  

Selain bahan baku atau bahan penolong, perlu juga diberikan fasilitas impor produk-produk pendukung produksi industri seperti produksi produk contoh/prototipe, jelasnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel