Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Opindo) meminta pemerintah mempertimbangkan pelarangan truk berporos tiga ke atas saat hari raya keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat kondisi deflasi yang terjadi selama 5 bulan berturut-turut akibat menurunnya daya beli masyarakat.
Dewan Pakar Appindo, Da Nang Girindravardhan menilai inflasi sangat berbahaya bagi keadaan perekonomian, apalagi sudah terjadi selama 5 bulan berturut-turut.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan peraturan yang justru memperumit keadaan, seperti kebijakan pelarangan truk 3 gandar pada hari besar keagamaan, ujarnya dalam siaran pers, Senin (28/10/2024). Seperti diketahui, pelarangan truk 3 gardan ke atas pada hari raya keagamaan akan menambah beban biaya yang besar bagi industri yang sebelumnya hanya bisa diangkut dengan satu truk, dan dengan pelarangan truk tri gardan, mau tidak mau. Armada harus diperluas menjadi dua truk atau lebih.
“Jumlah truk meningkat berkali-kali lipat. Kondisi ini tentunya menimbulkan biaya yang lebih tinggi bagi pelaku usaha. “Kalau ini terjadi, harga barang di pasaran pasti naik dan otomatis daya beli masyarakat turun,” ujarnya. Selain itu, jumlah kelas menengah Indonesia telah menyusut sebesar 16,5% sejak tahun 2019, menurut Da Nang, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Situasi ini dibarengi dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri.
Statistik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakar) menunjukkan ada 46.240 pekerja yang terkena PHK antara Januari 2024 hingga Agustus 2024. “Dalam situasi seperti ini, jika kita kembali dituding membuat kebijakan pelarangan pengoperasian truk berporos tiga, pasti memberatkan para pedagang,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh melarang pengoperasian truk berporos tiga pada hari raya keagamaan. . Ia mengatakan, pemerintah seharusnya hanya mengendalikan kendaraan.
Ia juga mengatakan, pemerintah tidak boleh terlalu menekan untuk membuat kebijakan restriktif yang sebenarnya bisa diatasi dengan cara lain yang tidak merugikan pengusaha.
“Apapun yang diatur, itu jadi masalah. “Sehingga kita perlu memikirkan kembali implikasi dari peraturan ini,” ujarnya. Da Nang memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan truk berporos tiga, terutama pada musim Natal mendatang.
Jika hal ini terus berlanjut, kata Da Nang, hal ini berarti menambah kesulitan baru bagi masyarakat, seperti harga komoditas yang lebih tinggi karena biaya logistik yang lebih tinggi.
Artinya, daya beli masyarakat akan terus menurun dan berdampak pada perekonomian kita. Purchasing Managers’ Index atau PMI Manufaktur yang terus menurun menandakan perekonomian Indonesia sedang resesi, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel