Bisnis.com, JAKARTA – Mulai tahun 2025, pemerintah berencana menerapkan sistem distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan paket pupuk yang berbasis data pengguna yakni nomor induk kependudukan yang tertera di KTP. Arahan ini tertuang dalam undang-undang (UU). bukan. 62/2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam undang-undang ini, program pengelolaan keuangan dilaksanakan secara efektif, efisien dan efektif untuk mencapai hasil terbaik dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan sosial.

Undang-undang tersebut diteken pada 18 Oktober 2024 saat Jokowi masih menjabat presiden. Dikatakannya, penerapan database untuk pelaksanaan program pengelolaan keuangan ini akan digunakan untuk jenis minyak tertentu, listrik, tabung elpiji 3 kilogram, pupuk, dan lain-lain.

“Mulai tahun 2025, pemerintah akan memperkuat database dan memantau pelaksanaannya,” ujarnya, Kamis (24 Oktober 2024). 

Namun pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi teknis, kondisi perekonomian, dan daya beli masyarakat guna melaksanakan alokasi sumber daya berdasarkan data pengguna. 

Padahal, pelaksanaan anggaran tersebut bergantung pada pertimbangan makroekonomi yang mendasar seperti harga minyak dan nilai tukar rupee.

Saat ini variabel yang mempengaruhi statistik keuangan adalah besaran pembayaran keuangan, besarnya konsumsi minyak mentah dan gas, indeks harga migas, besarnya subsidi penjualan listrik, dan besarnya pupuk.

Kementerian Keuangan merencanakan program pengelolaan uang senilai 307,93 triliun pada tahun depan. 

Saat merumuskan rencana anggaran dan DPR yang kuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, dia menambahkan, penurunan tersebut bukan karena pengurangan bahan bakar. 

“Ini turun Rp1,1 triliun dibandingkan yang tertuang dalam RAPBN 2025. Lebih karena nilai tukarnya antara Rp16.100 hingga Rp16.000,” tegasnya pada awal September tahun lalu. 

Berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel