Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan masih menunggu keputusan Kementerian (Permen) agar bisa mengabstraksi iuran untuk program pekerja swasta di Tapera. 

Wakil Komisioner Penggunaan Dana BP Taper, Sid Herdi Kusuma menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyerahkan sebagian iurannya jika tidak ada dasar hukumnya. 

“Kemarin sudah terbit di tingkat Peraturan Pemerintah (GPR), ya, masih perlu regulasi turunannya berupa peraturan menteri,” kata Sid dalam pertemuan di Hotel Pullman, Batavia, Selasa (23/07/2024). .

Saat ditanya kapan tepatnya perintah menteri itu ditandatangani, Šid tak merinci secara spesifik. Dia mengatakan, keputusan mengeluarkan keputusan menteri sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. 

Meski demikian, Šid memastikan pihaknya belum akan melakukan pengumpulan iuran tabungan perumahan baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun operator swasta lainnya dalam waktu dekat.

“Rencana ini menolak ketentuan organisasi [dan kontribusi ASN dan pekerja swasta]. Kalau tergantung pemerintah,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peninjauan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Pada Pasal 7 diperjelas bahwa penyelenggaraan dana Tapera tidak hanya dihimpun dari pekerja ASN, TNI, Polri, dan BUMN, tetapi juga dari pekerja swasta dan pekerja lainnya. 

Sedangkan Pasal 15 ayat 1 menyebutkan besarnya tabungan peserta adalah sebesar 3% dari gaji atau penghasilan peserta. Hal ini dipublikasikan secara luas pada saat itu dan mendapat kemarahan publik dan bisnis yang besar. 

Khusus untuk pekerja peserta, iuran pemberi kerja akan dibagi sebesar 0,5%. Sedangkan penerima upah akan mendapat paket gaji sebesar 2,5%.

Sedangkan jumlah tabungan peserta akan sepenuhnya menunjang iuran wiraswasta, yakni 3%.

Sesuai Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya di BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP tersebut. Pengaturan ini telah selesai dan ditandatangani pada 20 Mei. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel