Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan uji tuntas atau due diligence. (BBTN) melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).
Ahmad Zaki, Sekretaris Kantor BPKH RI, mengatakan hasil keputusan uji tuntas ada di tangan BTN.
“Sekarang bola ada di tangan BTN. Prosesnya masih berjalan, kami belum punya [hasil tes wajib], tentu yang punya [hasil tes wajib] berminat [dengan BTN],” ujarnya. Bisnis pada Kamis (27 Juni 2024).
Ia juga mengatakan, segala kebutuhan informasi, termasuk informasi perkreditan, diberikan kepada BTN. Zaki juga mengatakan BTN akan mengikuti hasil uji tuntas yang dilakukan BPKH.
“Jadwal yang sudah dibuat sedang dalam pengerjaan, mungkin ada yang batal, misalnya sedang ditinjau, dan jawabannya iya atau tidak, jadi kami [BTN] lihat hasil percobaannya, saya pikirkan upayanya,” jelasnya.
Zaki menolak berkomentar mengenai opsi dengan bank lain. Menurut dia, hal tersebut bukan wilayah hukum BPKH sebagai pemegang saham Bank Muamalat.
Maklum, hal ini terkait kerja sama BTN dengan Bank Muamalat untuk menyelesaikan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah dari Bank Umum Syariah (BUS). ).
BTN sedang menjajaki aktivitas korporasi, seperti pembelian Bank Muamalat, sekaligus membubarkan perusahaan. Ujian telah ditunda
BTN melakukan merger atau penggabungan Bank Muamalat dengan BTN Syariah. Namun, proses uji tuntas tersebut tertunda melampaui target tanggal April 2024.
Nixon L.P., mantan presiden dan direktur BTN. Napitupulu mengatakan, jadwal tersebut terlewat karena adanya keterlambatan informasi peminjaman.
Pada April lalu (25 April 2024), data kinerja BTN triwulan I 2024 menyebutkan, “Belum selesai, ada keterlambatan pada data yang kami terima.”
Akibatnya, BTN tidak dapat mengambil keputusan terkait akuisisi Bank Muamalat karena tidak mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk proses tersebut.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permintaan aksi korporasi seperti pembelian Bank BTN Muamalat.
Dian Ediana Ray, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan manajemen bank memiliki keleluasaan untuk mengajukan pengaturan bisnis, seperti akuisisi dan merger.
Apabila bank mengajukan permohonan kepada OJK, OJK akan mengevaluasi dan memprosesnya sesuai ketentuan terkait.
Namun sejauh ini belum ada permohonan yang diajukan ke OJK mengenai rencana bisnis tersebut [pembelian Bank BTN Muamalat], kata Dian melalui tanggapan tertulis, Jumat (14 Juni 2024).
Meski demikian, OJK akan tetap mendukung inisiatif konsolidasi perbankan sebagai bagian dari upaya penerapan roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2023 hingga 2027.
“OJK juga akan terus mengkomunikasikan berbagai persiapan yang dilakukan dalam menyikapi aturan pemisahan sektor perbankan dan keuangan,” kata Dian.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Syariah (POJK UUS), diwajibkan bank dengan saham UUS lebih dari 50% dan/atau total aset UUS lebih dari Rp 50 triliun. turn Sementara itu, BTN Syariah telah menghasilkan aset sebesar Rp 54,84 triliun pada kuartal I 2024.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA