Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perekonomian Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.

Revisi PP ini menarik banyak perhatian setelah dikabarkan akan membebankan iuran tabungan Tapera kepada pekerja swasta. Padahal sebelumnya iuran Tapera hanya diterima dari PSN dan ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.

Aturan mengenai kuota tenaga kerja swasta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa tenaga kerja yang wajib memberikan kontribusi antara lain calon pegawai pemerintah, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit pelajar Tentara Nasional Indonesia. .

Selain itu, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pemerintah, pegawai perusahaan negara/daerah, pegawai perusahaan pedesaan, pegawai perusahaan swasta dan lain-lain juga akan mendapat tunjangan. Pekerja berupah atau gaji. Apa itu Tapra?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana tabungan yang diciptakan oleh peserta dari waktu ke waktu dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau pengembalian beserta hasil pemupukannya setelah berakhirnya kepesertaan. 

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perekonomian Perumahan Rakyat mengelola dana program Tapera.

Setelah itu, rincian tugas dan wewenang Perusahaan BP Tapra juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ke-25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Perumahan Rakyat dengan tujuan menghimpun dan memberikan kredit yang stabil, berjangka panjang, dan berbiaya rendah. pembiayaan perumahan. . Guna memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta serta mempunyai tugas melindungi kepentingan para peserta.

Melalui program Tapera, peserta yang termasuk dalam Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan durasi yang diperpanjang hingga maksimal. . . sampai dengan 30 tahun dan tingkat suku bunga tetap lebih rendah dari suku bunga pasar. Tingkat partisipasi Tapera

Merujuk pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang dibawa peserta mencapai 3%.

Selain itu, bagian ini dipungut oleh pekerja dan pemberi kerja, bagiannya sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Sedangkan besaran iuran tabungan untuk wirausaha atau wirausaha akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka, yakni 3 persen.

Setelah itu menjadi dasar penghitungan besaran saham dengan ketentuan khusus. Pertama, pekerja yang menerima upah atau gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang membawahi. Urusan pemerintahan. Bidang penggunaan perangkat

Pada saat itu, pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ketiga, pekerja yang tercantum dalam Pasal 7 (pekerja lain) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan masyarakat di bidang ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera. Penarikan saham Tapera

PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur iuran tabungan Tapera wajib bagi PNS dan ASN. Sedangkan pungutan biaya bagi pihak swasta baru akan diterima 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi ditandatangani.

Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 68 yang menegaskan bahwa pegawai pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan pekerjanya di BP Tapera paling lambat 7 tahun setelah tanggal berlakunya PP yang mereka sebutkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel