Bisnis.com, Jakarta – Pembeli properti yang membeli rumah pada Desember 2024 akan menikmati keuntungan bebas pajak melalui penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Tulang (PPN DTP) pemerintah.

Kebijakan ini mengatur tentang pembebasan pajak atas pembelian rumah tapak dan hunian vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Keuangan (PMK) No. 120/2023 dan tambahan manfaat pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak sesuai PMK No. 61/2024 yang berlanjut. Pemerintahan Flat pada TA 2024

Dalam Undang-Undang ini diatur bahwa konsumen yang membeli rumah antara tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dibebaskan dari kewajiban membayar PPN. Lantas, bagaimana cara mendapatkan DTP PPN? Berikut rincian syarat dan keuntungan Promosi PPN DTP: 1. Manfaat PPN DTP

PPN DTP memberikan insentif perumahan yang lebih baik untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sesuai dengan namanya, konsumen yang membeli rumah dalam jangka waktu yang ditentukan akan dibebaskan 100% dari kewajiban membayar PPN.

Sedangkan PPN DTP memberikan insentif pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Di mana, pelanggan akan dibayar 100% dari PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak paling banyak Rp 2 miliar.

Singkatnya, pembeli rumah senilai Rp5 miliar akan mendapat potongan PPN hingga Rp220 juta. Dengan demikian, pembeli rumah senilai Rp5 miliar hanya akan dikenakan pembayaran PPN sebesar Rp330 juta.

Sedangkan pembeli rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai Rp 220 juta sebesar 100%.

Selain manfaat yang dirasakan konsumen, insentif PPN DTP juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab, sektor properti sendiri mempunyai multiplier effect yang luas terhadap banyak sektor industri lainnya. 2. Persyaratan PPN DTP

PMK no. 61 Tahun 2024, tentang Insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah dan rumah susun dengan tanah berbayar pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, ada beberapa syarat dan ketentuan yang diatur.

DTP PPN hanya diterbitkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Kependudukan.

Selain itu, WNA yang memiliki NPWP juga bisa mendapatkan DTP PPN

PPN DTP akan dibayarkan kepada pembeli rumah yang menandatangani akta jual beli dan perjanjian jual beli di hadapan notaris antara tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka pengembang bersama pelanggan wajib membuat berita acara resmi yang memuat nama Pengusaha Kena Pajak penjual dan Nomor Pokok Wajib Pajak; nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Nomor Pokok Kependudukan pembeli; Tanggal penyerahan; memberikan kode identifikasi rumah; Surat Pernyataan Pemindahan Bangunan yang dimaterai; Dan transfer nomor menitnya.

Berita acara transfer Pengusaha Kena Pajak harus didaftarkan setelah akhir bulan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Setelah bulan pengiriman.

Selanjutnya pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak yang diberikan pemerintah tahun anggaran 2024 atas PPN atas penyerahan rumah atau satuan rumah susun dengan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi penanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk menyampaikan informasi termasuk data tanah rumah dan satuan rumah susun. Format berita acara transfer sebagaimana disebutkan di atas.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel